Lemigas Kini Boleh Impor Minyak, Pemerintah Buka Alternatif di Luar Pertamina

Penulis: Galih Prayoga  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 20:59:46 WIB
Kementerian ESDM resmi memberikan wewenang impor minyak kepada Lemigas melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2026.

MALUKU UTARA — Kementerian ESDM memastikan pengadaan minyak impor tak lagi monopoli Pertamina. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas kini resmi mendapat wewenang untuk mengimpor minyak. "Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas. (Lemigas) jadi dari regulasi ini bisa melakukan impor," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 29 Mei.

Meski begitu, peran Pertamina sebagai BUMN yang selama ini menjalankan fungsi impor tidak dihapus. Pemerintah justru menambah jalur pengadaan agar distribusi minyak lebih fleksibel. "Pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," sambung Yuliot.

Rusia, Nigeria, hingga Angola Masuk Daftar Pemasok Potensial

Yuliot membuka peluang impor minyak dari Rusia melalui skema baru ini. "Itu pengadaan impor (minyak Rusia) itu bisa saja. Ini kan pembicaraan dengan Rusia itu antara Presiden dan juga Pak Menteri sudah berjalan," katanya. Namun, pemerintah tidak membatasi pasokan hanya dari satu negara. Opsi lain yang disebut adalah Nigeria dan Angola.

Langkah ini mempertegas upaya pemerintah mendiversifikasi sumber energi nasional. Dengan melibatkan lebih banyak pemasok, risiko ketergantungan pada satu negara atau satu BUMN bisa ditekan.

Mengapa Pemerintah Membuka Keran Impor untuk BLU?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mempercepat proses pengadaan minyak. Selama ini, impor hanya melalui Pertamina yang terkadang terkendala birokrasi dan kapasitas. Dengan masuknya Lemigas sebagai BLU, pemerintah berharap rantai pasok menjadi lebih pendek dan responsif terhadap kebutuhan dalam negeri.

"Ini agar proses pengadaan minyak bisa berjalan lebih cepat dengan melibatkan lebih banyak jalur pengadaan, baik melalui BUMN maupun BLU," tegas Yuliot.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri energi Tanah Air. Meski begitu, pengawasan tetap diperlukan agar skema impor ganda tidak menimbulkan inefisiensi atau tumpang tindih kewenangan. Pemerintah mengklaim regulasi dalam Perpres 26/2026 sudah mengatur batasan dan mekanisme pengadaan secara jelas.

Reporter: Galih Prayoga
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top