Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu per Gram, Buyback Tembus Rp2,6 Juta di Awal Pekan

Penulis: Hendri Saputra  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:42 WIB
Harga emas Antam naik Rp30 ribu per gram di awal pekan ini.

MALUKU UTARA — Kenaikan harga tersebut berlaku untuk pengambilan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Berdasarkan pantauan di laman resmi Antam, sejumlah pecahan emas untuk sementara masih belum tersedia.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam

Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.451.500. Sementara untuk ukuran 5 gram dijual seharga Rp13.830.000, dan ukuran 10 gram mencapai Rp27.580.000.

Adapun untuk ukuran terbesar, emas batangan 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dipatok Rp1.372.400.000 dan Rp2.743.600.000.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.451.500
  • Emas 1 gram: Rp2.803.000
  • Emas 2 gram: Rp5.556.000
  • Emas 3 gram: Rp8.316.000
  • Emas 5 gram: Rp13.830.000
  • Emas 10 gram: Rp27.580.000
  • Emas 25 gram: Rp68.785.000
  • Emas 50 gram: Rp137.045.000
  • Emas 100 gram: Rp274.660.000
  • Emas 250 gram: Rp686.340.000
  • Emas 500 gram: Rp1.372.400.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.743.600.000

Aturan Pajak dan PPN Masih Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PPN tidak dipungut dalam transaksi pembelian emas Antam. Artinya, nilai PPN tidak diperhitungkan dalam grand total yang dibayarkan konsumen.

Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023. PT ANTAM Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.

Kenaikan harga emas Antam di awal pekan ini sejalan dengan pergerakan harga emas global yang masih bergerak fluktuatif. Logam mulia kerap menjadi pilihan investasi safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top