TERNATE — Kasatgaswil Densus 88 AT Polri Maluku Utara AKBP Muslim Nanggala mengonfirmasi pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan internal terhadap Briptu Alim. Anggota yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait gagalnya rencana pernikahan dengan seorang perempuan asal Kota Ternate.
"Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan," ujar Muslim saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa institusinya tidak tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Anisa memilih menempuh jalur hukum setelah rencana pernikahannya dengan Briptu Alim batal terlaksana. Keluarga perempuan menilai oknum anggota Densus 88 tersebut tidak bertanggung jawab atas kegagalan acara yang sudah direncanakan matang. Bahkan, pihak pelapor menduga terdapat unsur penipuan yang melatarbelakangi batalnya pernikahan tersebut.
"Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor," kata Muslim Nanggala, menegaskan perhatian penuh satuan terhadap kasus ini. Ia membenarkan bahwa Briptu Alim merupakan anggota aktif yang bertugas di Satgaswil Malut.
Di tengah proses hukum dan internal yang berjalan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga mulai ditempuh. Pihak keluarga Briptu Alim disebut dijadwalkan akan menemui keluarga perempuan pada hari ini untuk mencari titik temu. Namun, jalur hukum tetap berjalan seiring dengan penyelidikan internal dari Densus 88.
"Kita tidak tinggal diam, jelas kalau terbukti akan diproses," tegas Muslim mengakhiri pernyataannya. Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku Utara karena melibatkan anggota satuan khusus antiteror yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.