TERNATE — Laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku Utara ke Polres Ternate terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretaris DPRD Halmahera Barat dinilai bermasalah sejak awal. Praktisi hukum dari Maulana Patra Law Firm, Maulana, menyebut laporan itu keliru secara formil dan substansial.
"Langkah ini sarat kekeliruan mendasar, mulai dari cacat formil, salah menentukan kewenangan wilayah, hingga berpotensi menjadi alat membungkam kritik terhadap pelayanan publik," kata Maulana, Kamis (21/5/2026).
IDI Tak Punya Legal Standing Sebagai Pihak yang Dirugikan
Menurut Maulana, dugaan penghinaan dalam Pasal 433 KUHP Baru merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya individu yang merasa dirugikan secara langsung yang bisa melaporkan, bukan organisasi profesi seperti IDI.
"IDI tidak punya legal standing untuk mengaku sebagai pihak yang dihina. Pernyataan Sekwan hanya menyebut ‘sebagian dokter’, bukan individu tertentu. Laporan ini cacat sejak lahir," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Sekwan terhadap dokter spesialis di RSUD Jailolo masuk dalam fungsi pengawasan pejabat publik. "Sekwan sedang menjalankan fungsi kontrol. Ada video dan fakta yang disampaikan. Itu kepentingan umum dan dilindungi KUHP Baru," jelasnya.
Pernyataan di Grup WhatsApp Internal Bukan Ranah Publik
Maulana juga menyoroti medium penyampaian kritik tersebut. Pernyataan Sekwan disebutnya hanya beredar di grup WhatsApp internal DPRD Halbar, bukan di forum publik seperti konferensi pers atau media sosial terbuka.
"Ini forum internal, bukan konferensi pers atau media sosial terbuka. Kalau bocor keluar, yang harus dicari pihak yang menyebarkan, bukan pembuat pernyataan awal," tegasnya.
Ia menambahkan, jika kritik di forum internal pun bisa dipidanakan, maka fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif akan lumpuh. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi hukum pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023.
Error in Locus: Laporan Seharusnya di Polres Halbar, Bukan Polres Ternate
Kesalahan lain yang disebut Maulana adalah pemilihan lokasi pelaporan. IDI Malut melaporkan Sekwan ke Polres Ternate, padahal lokasi kejadian dan semua pihak terkait berada di Halmahera Barat.
"Ini error in locus. Semua pihak, saksi, dan objek pembicaraan ada di Halbar. Secara hukum, Polres Ternate tidak punya kewenangan relatif," katanya.
Maulana pun meminta aparat kepolisian untuk tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat membungkam kritik. "Kalau kritik dibungkam dengan laporan pidana, yang rugi adalah rakyat," pungkasnya.