SOFIFI — Kepolisian Daerah Maluku Utara mencatat 32 pucuk senjata api berbagai jenis dan 358 butir amunisi tajam yang diserahkan masyarakat secara sukarela. Barang-barang tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Penyerahan dilakukan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun Satuan Brigade Mobile Polda Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin konferensi pers didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Slamet Haryadi, Karo Ops Kombes Pol. Teguh Hariyadi, Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Dansat Brimob Kombes Pol. Handri Wira Suryana, dan Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto.
Rincian Senjata: 7 Organik, 25 Rakitan, dan 3 Semi-Rakitan
Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Wira Suryana merinci, dari total senjata yang digalang terdapat 7 pucuk senjata api organik. Jumlah itu terdiri dari 3 pucuk laras panjang dan 4 pucuk laras pendek.
Selain senjata organik, polisi juga menerima 25 pucuk senjata api rakitan. Rinciannya, 20 pucuk laras panjang dan 2 pucuk laras pendek. Sisanya, 3 pucuk masuk kategori semi-rakitan.
Untuk amunisi, total 358 butir amunisi tajam yang diserahkan terdiri dari 331 butir kaliber 7,62 mm dan 27 butir kaliber 5,56 mm.
Kapolda: Partisipasi Warga Mencerminkan Kepercayaan Publik
Arif Budiman menilai penyerahan sukarela ini sebagai momen penting bagi jajaran kepolisian di Maluku Utara. Menurutnya, langkah warga menunjukkan tingkat kepercayaan publik yang makin kuat.
"Atas nama pribadi dan institusi, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi yang baik dari warga," ujar Kapolda.
Ia menyebut pencegahan penyalahgunaan senjata api menjadi krusial untuk menekan potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa. Stabilitas keamanan daerah juga menjadi pertimbangan utama.
Seluruh Barang Bukti Diperiksa, Asal-Usul Senjata Ditelusuri
Polda Maluku Utara memastikan seluruh barang bukti melewati pemeriksaan ketat. Prosesnya mencakup pendataan jenis, pengujian kondisi, hingga penelusuran asal-usul senjata api.
"Apabila terindikasi pernah digunakan dalam tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya secara transparan berdasarkan fakta hukum yang berlaku," tegasnya.
Polisi mengimbau warga yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api tanpa hak agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Polda Maluku Utara juga menegaskan tidak memberi ruang bagi aksi kriminalitas maupun dukungan terhadap jaringan terorisme separatis Papua di wilayah tersebut.