Pencarian

Maluku Utara Dorong 13 Produk Lokal Jadi Indikasi Geografis, dari Batu Bacan hingga Tenun Koloncucu

Jumat, 31 Juli 2026 • 12:19:02 WIB
Maluku Utara Dorong 13 Produk Lokal Jadi Indikasi Geografis, dari Batu Bacan hingga Tenun Koloncucu
Petugas menunjukkan produk unggulan Maluku Utara yang tengah dipetakan untuk mendapatkan status Indikasi Geografis.

TERNATE — Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pariwisata bersama Kanwil Kementerian Hukum tengah memetakan potensi besar kekayaan alam dan budaya untuk diangkat statusnya menjadi Indikasi Geografis (IG). Upaya ini bukan sekadar sertifikasi, melainkan strategi untuk melindungi identitas produk lokal dari klaim pihak asing sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Dalam dialog interaktif di RRI Ternate bersama Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, menjelaskan bahwa perlindungan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ia menekankan bahwa IG memberikan kepastian hukum bagi produk yang memiliki reputasi dan karakteristik khas karena dipengaruhi faktor alam dan manusia.

Empat Produk Resmi Terdaftar, Jadi Andalan Ekonomi Daerah

Saat ini, Maluku Utara telah mencatatkan empat produk resmi ber-IG. Keempatnya adalah Pala Ternate, Cengkeh Moloku Kie Raha, Pala Dukono Halmahera Utara, dan Kelapa Bido Morotai. Produk-produk ini dinilai memiliki daya saing tinggi dan menjadi identitas daerah yang harus dijaga.

Rian Arvin memberikan contoh konkret bagaimana IG berdampak pada sektor pariwisata. “Kelapa Bido Morotai, misalnya, tidak hanya dikenal sebagai komoditas unggulan, tetapi juga menjadi bagian dari pengalaman wisata yang terintegrasi dengan potensi alam Pulau Morotai,” ujarnya.

Batu Bacan hingga Tenun Koloncucu Jadi Prioritas Baru

Tak berhenti di empat produk tersebut, pemerintah kini memprioritaskan 13 komoditas lain untuk diajukan sebagai IG baru. Daftarnya mencakup Tenun Koloncucu, Gerabah Mare, Batu Bacan, Duku Bacan, hingga Kopi Sula Sama. Selain itu, ada juga Kelapa Nui Sua Sanana, Ubi Kasbi Putih Halmahera, Durian Balanga, Mangga Dodol, Kenari Makian, Salak Ibu, Anggrek Wayabula Morotai, dan Kelapa Igo Ratu.

Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Kris Syamsuddin, menyebut perlindungan IG berperan krusial menjaga kualitas dan keaslian produk. “Ini langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan maupun klaim produk oleh pihak lain, sekaligus memperkuat citra Maluku Utara sebagai daerah yang kaya potensi hayati dan budaya,” tegasnya.

Kolaborasi Multipihak Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyebut kekayaan sumber daya alam dan pengetahuan tradisional di daerahnya sangat besar. Namun, potensi tersebut harus diidentifikasi dan didokumentasikan secara serius agar mendapat pengakuan hukum.

“Masih banyak produk unggulan Maluku Utara yang memenuhi karakteristik sebagai Indikasi Geografis. Diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pelaku usaha, hingga masyarakat,” kata Budi Argap Situngkir.

Dengan adanya kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi. Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan nilai tambah ekonomi, mendukung pariwisata berbasis potensi lokal, dan mendorong kesejahteraan masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.

Follow lensaternate.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks