Pencarian

Kemenkum Malut Dampingi Koperasi Desa Wailao Daftarkan Merek Kolektif Halua Kenari, Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar

Kamis, 09 Juli 2026 • 18:50:01 WIB
Kemenkum Malut Dampingi Koperasi Desa Wailao Daftarkan Merek Kolektif Halua Kenari, Targetkan Produk Lokal Tembus Pasar
Kanwil Kemenkum Malut mendampingi Koperasi Merah Putih Desa Wailao dalam pendaftaran merek kolektif Halua Kenari.

TERNATE — Produk halua kenari yang selama ini diolah secara turun-temurun oleh masyarakat Desa Wailao, Kepulauan Sula, bakal memiliki identitas hukum yang kuat. Kanwil Kemenkum Maluku Utara memfasilitasi Koperasi Merah Putih (KMP) setempat untuk mengurus pendaftaran merek kolektif melalui pendampingan daring, Kamis (9/7).

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa inisiatif ini adalah wujud komitmen untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual (KI) kepada pelaku usaha di daerah. “Pendampingan ini merupakan upaya Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi,” ujar Argap.

Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi Koperasi

Tim Bidang KI Kanwil Kemenkum Malut memaparkan sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi oleh KMP Desa Wailao. Permohonan harus secara eksplisit dinyatakan sebagai merek kolektif, disertai Ketentuan Penggunaan Merek (KPM) yang memuat standar mutu, mekanisme pengawasan, dan sanksi bagi anggota.

Selain itu, koperasi juga perlu menyiapkan formulir permohonan, label merek, dokumen legalitas koperasi, serta surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Rekomendasi tersebut menjadi syarat untuk memperoleh keringanan biaya pendaftaran dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Harapan Baru bagi Produk Turun-Temurun

Ketua KMP Desa Wailao, Efendi Rasyid, mengapresiasi pendampingan yang diberikan. Ia mengakui bahwa produk halua kenari yang telah lama diproduksi masyarakat belum memiliki merek dagang. “Melalui tahapan pendaftaran merek kolektif, produk tersebut diharapkan memiliki identitas yang lebih kuat, meningkatkan daya saing, serta memperoleh pelindungan hukum dari potensi penyalahgunaan atau klaim oleh pihak lain,” katanya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi hingga seluruh berkas dinyatakan lengkap dan permohonan resmi diajukan ke DJKI. “Kami berkomitmen mendampingi hingga seluruh persyaratan pendaftaran Merek Kolektif terpenuhi, sehingga produk unggulan daerah segera memperoleh pelindungan hukum,” ujar Rian.

Selaras dengan Instruksi Presiden dan Program Daerah

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula juga tengah mendorong halua kenari sebagai produk khas daerah yang dapat menopang sektor pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya merek kolektif, produk halua kenari dari Desa Wailao diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu bersaing di pasar yang lebih luas dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi anggota koperasi.

Bagikan
Sumber: indosatunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks