TIDORE — Ketegangan mewarnai apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin pagi. Agenda sosialisasi pemotongan gaji dan tunjangan berubah menjadi aksi protes massal setelah kabar rencana perumahan 1.800 PPPK dan PPPK Paruh Waktu menyebar di kalangan peserta apel.
Berdasarkan pantauan, ratusan pegawai mempertanyakan status kerja dan jaminan hak mereka. Sejumlah pegawai menyebut kebijakan itu akan memukul pendapatan sekaligus kesejahteraan masyarakat. Suasana memanas hingga terjadi aksi saling dorong, perusakan fasilitas gedung, dan pembakaran di halaman kantor wali kota.
Wali Kota Siap Mundur, Bukan Rumahkan
Di tengah tekanan massa, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen justru memberikan pernyataan kontroversial. Ia secara tegas menolak merumahkan ribuan pegawai dan mengancam mundur jika kebijakan itu dipaksakan.
"Jika kondisi negara masih terus seperti ini dan terburuknya harus dirumahkan, maka saya selaku Wali Kota Tidore Kepulauan akan mundur dari jabatan. Saya tidak mau korbankan 2.000 lebih orang kemudian berleha-leha dengan jabatan," kata Muhammad Sinen di hadapan ribuan ASN dan PPPK.
Defisit Rp 50 Miliar, Pemotongan 30 Persen Jadi Solusi
Pemkot Tidore mengaku tak punya banyak pilihan. Muhammad Sinen menjelaskan bahwa defisit daerah mencapai Rp 50 miliar lebih. Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan gaji PPPK sebesar 30 persen hanya mampu menutupi sekitar Rp 20 miliar dari total defisit.
"Karena sudah tidak ada jalan lain maka harus dilakukan pemotongan 30 persen dari TPP ASN dan Pendapatan PPPK, mereka sudah setuju. Meski demikian, pemotongan 30 persen tersebut belum juga memenuhi defisit daerah. Ini sudah tidak ada solusi lain, maka kita harus bertahan. Jika tidak, maka dirumahkan," ungkapnya.
Wali Kota menegaskan bahwa PPPK tidak akan dirumahkan, melainkan anggarannya dipotong sementara. Pemotongan ini juga berlaku untuk TPP PNS. Ia berjanji jika kondisi fiskal daerah pulih, pemotongan akan dikembalikan seperti semula.
Pembayaran Gaji Tertunda Hingga Akhir 2026
Muhammad Sinen menambahkan, hingga Desember 2026 mendatang, pemerintah daerah kemungkinan tidak bisa membayar hak pegawai secara penuh setiap bulan. Skema pembayaran tertunda akan diterapkan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah menuju target anggaran tahun 2027.
Kebijakan ini diambil di tengah tekanan efisiensi anggaran nasional yang memaksa pemda menyesuaikan belanja pegawai. Namun, keputusan pemotongan 30 persen dinilai masih menyisakan persoalan besar bagi ribuan pegawai yang menggantungkan hidup pada gaji bulanan dari Pemkot Tidore.