Pencarian

WALHI Malut Curiga Proyek Wisata 3 Pulau Halteng Disusupi Industri

Senin, 04 Mei 2026 • 10:59:11 WIB
WALHI Malut Curiga Proyek Wisata 3 Pulau Halteng Disusupi Industri
WALHI Malut mengkritik rencana pengembangan pariwisata di tiga pulau Halteng yang melibatkan pihak swasta.

WEDA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengkritik keras rencana pengembangan pariwisata di Pulau Sayafi, Mour, dan Liwo, Kabupaten Halmahera Tengah. Kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) tersebut dinilai berisiko memicu privatisasi pulau-pulau kecil yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat adat.

Kritik ini mencuat setelah Dinas Pariwisata Halteng berencana membagi pengelolaan ketiga pulau tersebut dengan melibatkan pihak swasta. WALHI mencurigai adanya jejak kepentingan industri besar di balik narasi pariwisata yang ditawarkan pemerintah daerah kepada publik.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara, Astuti N. Kilwouw, menegaskan bahwa Pulau Sayafi, Mour, dan Liwo bukan wilayah kosong. Masyarakat setempat telah lama mengelola sumber daya di sana secara turun-temurun jauh sebelum adanya intervensi negara maupun investor.

Hak Masyarakat Adat Atas Pulau Sayafi, Mour, dan Liwo

Astuti menyoroti produktivitas ketiga pulau tersebut yang dibangun sepenuhnya oleh keringat warga Patani. Menurutnya, klaim pengelolaan sepihak oleh negara berpotensi menghapus sejarah panjang dan hak hidup warga yang bergantung pada hasil laut dan daratan pulau tersebut.

"Produktivitas pulau-pulau itu dibangun oleh masyarakat, bukan oleh negara atau investor. Jadi, klaim pengelolaan sepihak berpotensi menghapus sejarah dan hak hidup warga," tegas Astuti, Senin (4/5/2026).

WALHI menilai narasi pengembangan ekonomi yang dibawa pemerintah sering kali menjadi pintu masuk bagi marginalisasi masyarakat lokal. Ketidakjelasan skema pengelolaan yang ditawarkan Dinas Pariwisata Halteng menjadi poin utama yang mereka persoalkan saat ini.

Mengapa Skema Pengelolaan Swasta Dianggap Berisiko?

Pemerintah daerah berencana membagi kontrol atas tiga pulau tersebut. Dua pulau akan dikelola langsung oleh dinas terkait, sementara satu pulau lainnya bakal diserahkan kepada pihak swasta. Namun, hingga kini mekanisme perlindungan hak masyarakat adat belum dijelaskan secara terperinci.

Dari perspektif hukum adat dan agraria, wilayah ulayat masyarakat kepulauan mencakup daratan hingga perairan di sekitarnya. WALHI mendesak agar setiap kebijakan pembangunan wajib mempertimbangkan hak kolektif warga sebagai pemilik sah wilayah tersebut secara sosiologis.

Kekhawatiran ini muncul karena pola pembangunan pariwisata di berbagai daerah kerap berujung pada pembatasan akses bagi warga lokal. Tanpa transparansi, investasi ini dikhawatirkan hanya akan menguntungkan korporasi besar ketimbang meningkatkan kesejahteraan penduduk asli.

Belajar dari Kasus Privatisasi Lahan di Halmahera Timur

Astuti mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang pola pembangunan yang merugikan rakyat di wilayah lain. Ia merujuk pada pengalaman pahit di Kabupaten Halmahera Timur, di mana privatisasi pulau kecil justru berakhir untuk kepentingan eksploitasi alam.

"Jangan sampai seperti kasus di Halmahera Timur, di mana pulau kecil diprivatisasi bukan untuk wisata, tetapi untuk pertambangan. Ini yang harus ditelusuri," ujarnya memperingatkan.

WALHI meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah membuka ruang dialog yang jujur dengan masyarakat Patani. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa proyek pariwisata tidak menjadi kedok bagi ekspansi industri yang merusak tatanan lingkungan dan sosial di Maluku Utara.

Bagikan
Sumber: haliyora.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks