Subsidi Energi 2027 Naik 20,1% Jadi Rp 272,9 Triliun, Pertamina dan PLN Dapat Jatah Terbesar

Penulis: Hendri Saputra  •  Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:12:31 WIB
Menteri Keuangan memaparkan alokasi subsidi energi dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 di Jakarta.

MALUKU UTARA — Pemerintah memutuskan menambah porsi subsidi energi secara signifikan pada tahun depan. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, alokasi subsidi energi mencapai Rp 272.945,3 miliar, meningkat 20,1% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 227.258,1 miliar.

Kenaikan anggaran ini utamanya diserap oleh dua pos besar: subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dikelola Pertamina, serta subsidi listrik untuk PLN. Pemerintah mengalokasikan Rp 142,8 triliun untuk sektor BBM dan LPG, sementara subsidi listrik mendapat jatah Rp 130,1 triliun.

Subsidi LPG 3 Kg Melonjak, BBM Ikut Naik

Subsidi untuk Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg tercatat naik 22,2% menjadi Rp 142.836,5 miliar pada RAPBN 2027, dari sebelumnya Rp 116.846,9 miliar pada outlook 2026. Lonjakan terbesar berasal dari subsidi LPG Tabung 3 Kg yang meningkat dari Rp 90,4 triliun menjadi Rp 114,1 triliun.

Kenaikan ini mencerminkan volume konsumsi LPG 3 kg yang terus bertambah di masyarakat. Pemerintah menilai kebutuhan energi rumah tangga tetap tinggi, sehingga alokasi subsidi harus dinaikkan agar harga jual ke konsumen tidak berubah.

Meski anggaran membengkak, pemerintah tetap mengarahkan subsidi agar semakin tepat sasaran. Kebijakan yang disiapkan mencakup registrasi konsumen BBM bersubsidi dan transformasi subsidi LPG 3 Kg berbasis penerima manfaat yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Subsidi Listrik PLN Naik 17,8%

Di sisi lain, subsidi listrik untuk PLN juga naik 17,8% menjadi Rp 130,1 triliun pada RAPBN 2027, dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 110,4 triliun. Pemerintah menyebut kenaikan ini dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan listrik dan volume listrik bersubsidi.

Biaya pokok penyediaan listrik yang naik dipicu beberapa faktor, antara lain perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, fluktuasi harga minyak mentah atau ICP akibat konflik geopolitik global, serta peningkatan produksi pembangkit gas. Faktor-faktor ini membuat beban operasional PLN bertambah, sehingga kompensasi dari negara harus disesuaikan.

Pemerintah mengarahkan subsidi listrik kepada kelompok masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga miskin dan rentan berdasarkan DTSEN. Kebijakan ini dibarengi dengan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi untuk meningkatkan ketepatan sasaran subsidi.

Arah Kebijakan: Efisiensi dan Transisi Energi

Selain menjaga daya beli, pemerintah menempatkan subsidi energi dalam kerangka transisi energi yang lebih efisien dan adil. Pemerintah mempertimbangkan kondisi sektor ketenagalistrikan, kemampuan fiskal, serta upaya pengurangan emisi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan tambahan anggaran Rp 45,6 triliun, pemerintah berharap distribusi energi bersubsidi bisa menjangkau masyarakat yang membutuhkan tanpa membebani APBN secara berlebihan. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap konsisten menjaga harga energi di tingkat konsumen meski tekanan fiskal meningkat.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top