TERNATE — Penetapan pemenang tender yang tidak lazim ini terungkap dari penelusuran Poskomalut.com. Jadwal pengumuman pemenang untuk lima proyek itu seluruhnya berada di luar ketentuan jam kerja standar, yaitu pukul 07.00 hingga 16.00 WIT sebagaimana diwanti-wanti oleh KPK.
Kelima paket pekerjaan tersebut dikelola oleh Pokja pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut. Berikut rinciannya:
Selain kelima proyek itu, ditemukan pula sejumlah paket penunjukan langsung dan jasa konsultan dengan pola serupa.
Informasi ini bukan barang baru bagi KPK. Lembaga antirasuah itu telah menggelar rapat tertutup dengan Pemprov Maluku Utara di Kantor Penghubung Gubernur, Ternate, pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu. Rapat itu dipimpin oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, Maruli Tua Manurung.
Dalam pertemuan tersebut, KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta dugaan monopoli proyek. Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan penetapan pemenang tender di luar jam kantor.
Menanggapi temuan ini, Kepala BPBJ Provinsi Maluku Utara, Hairil Hukum, membantah bahwa praktik tersebut melekat pada biro yang dipimpinnya. Ia menegaskan semua tahapan tender di BPBJ berjalan transparan dan jadwalnya dapat diakses publik.
“Bukan di Biro PBJ. Tidak ada pembahasan tender di Biro PBJ,” ujarnya kepada Voicmu.com, Minggu, 14 Juni 2026.
Hairil menjelaskan, pembahasan dengan KPK sebelumnya hanya menyangkut metode e-purchasing dan pengadaan langsung yang dilaksanakan oleh masing-masing dinas. “E-purchasing dan pengadaan langsung itu langsung dari dinas masing-masing. Tidak ada jadwal yang bisa disembunyikan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, belum dapat dimintai konfirmasi. Saat dihubungi via WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons.
KPK kini tengah mengkaji temuan ini untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Berdasarkan Pergub nomor 31 tahun 2025, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemprov Malut telah dipusatkan di BPBJ.