TIDORE — Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) dalam PPDB 2026 tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk bersekolah. “Tidak boleh ada anak yang terhambat sekolahnya hanya karena belum memiliki KIA,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).
Ismail memastikan sekolah tetap wajib menerima peserta didik baru meskipun orang tua belum bisa melampirkan KIA saat pendaftaran. Pemerintah kota akan memfasilitasi orang tua untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut setelah anak diterima di satuan pendidikan.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkot Tidore untuk memperkuat tertib administrasi kependudukan sekaligus mendorong percepatan kepemilikan KIA di kalangan anak usia sekolah. “Pemanfaatan KIA dalam PPDB adalah bagian dari upaya memperkuat data kependudukan anak agar lebih tertib dan terintegrasi,” kata Ismail.
Dalam surat edaran tersebut, KIA ditetapkan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses verifikasi data peserta didik baru. Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diminta bersinergi dalam pelaksanaannya di lapangan.
Untuk mendukung kebijakan ini, Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan diminta memperluas layanan penerbitan KIA melalui loket pelayanan, program jemput bola, hingga pelayanan kolektif di sekolah-sekolah. Plt Kepala Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin, menyambut baik kolaborasi lintas perangkat daerah ini.
“Dengan dukungan Dinas Pendidikan dan sekolah, kami optimistis capaian kepemilikan KIA akan meningkat signifikan,” ujar Rudy. Pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan aplikasi DAGA sebagai inovasi layanan digital Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara cepat.
Pemkot Tidore meminta sekolah menyampaikan informasi terkait pemanfaatan KIA sejak awal masa pendaftaran. Langkah ini agar masyarakat dapat segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum PPDB dimulai. “Kami ingin memastikan setiap anak memiliki identitas yang jelas sejak dini,” tambah Ismail.
Menurut Rudy, kebijakan ini mendukung target kinerja Disdukcapil Tahun 2026, khususnya dalam peningkatan kepemilikan KIA dan pemanfaatannya dalam berbagai layanan publik. Pemkot Tidore Kepulauan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis data yang akurat dan terintegrasi di daerah.