TERNATE — Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan penimbunan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai upaya pengerasan dasar kolam. Keputusan ini diambil setelah Wali Kota Ternate meminta agar area tersebut ditutup sementara untuk menghindari risiko kecelakaan.
Menurut Rizal, kolam air mancur di kawasan Landmark sudah lama tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kondisi itu dinilai rawan karena air yang menggenang di bagian bawah kolam bisa menyebabkan rembesan dan membahayakan pengunjung, terutama anak-anak.
"Pak Wali Kota menghindari jangan sampai ada anak-anak bermain, terus nanti ada korban, sehingga langkah itu diambil untuk ditimbun dulu," ujar Rizal, Rabu (17/6/2026).
Rizal menjelaskan bahwa penimbunan ini hanya bersifat sementara untuk menutupi fungsi kolam yang sudah tidak aktif. Setelah kegiatan JKPI selesai, pihak PUPR akan merancang penataan fungsi selanjutnya untuk lahan tersebut.
"Kalau memang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ditutup saja dulu. Persoalan nanti apakah pihak PUPR merancang mau buat apa, nanti dilihat penataan fungsi selanjutnya," jelasnya.
Penimbunan kolam juga bertujuan memperluas ruang yang tersedia di kawasan Landmark. Rizal menyebut Wali Kota meminta agar area tersebut bisa dimanfaatkan sebagai venue pentas seni dan berbagai kegiatan lain selama penyelenggaraan JKPI.
"Tapi untuk kebutuhan JKPI, Pak Wali Kota minta itu ditutup dulu, biar ruang salah satu venue yang dipakai nanti di situ juga sudah lebih luas untuk kegiatan pentas seni dan kegiatan lainnya," pungkasnya.
JKPI sendiri merupakan forum tahunan yang mempertemukan kota-kota pusaka di Indonesia. Ternate ditunjuk sebagai tuan rumah pada 2026, menjadikan persiapan infrastruktur dan kawasan publik seperti Landmark menjadi prioritas Pemkot setempat.