MABA — Kepala Bappeda Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, belum memberikan tanggapan apapun terkait temuan evaluasi dari Kemendagri. Padahal, temuan itu menyangkut dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan dana sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029 beserta dokumen pendukungnya. Anggaran itu mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya. Seluruh tahapan dilaporkan selesai dan anggarannya terealisasi 100 persen melalui Bappeda.
Namun, setelah anggaran terserap habis, Kemendagri justru menemukan sejumlah persoalan substansial. Salah satunya adalah ketidaksesuaian target indikator antara dokumen RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemendagri juga mendapati sejumlah indikator dalam RPJMD Haltim belum memiliki data dasar (baseline) serta target capaian yang jelas. Padahal, komponen ini menjadi syarat mutlak agar setiap program pembangunan bisa diukur keberhasilannya secara objektif.
Lebih kritis lagi, terdapat indikator yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Beberapa di antaranya masuk dalam urusan pemerintah provinsi. Temuan ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pembagian kewenangan pemerintahan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai leading sector penyusunan RPJMD, Bappeda Haltim seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan klarifikasi dan rencana tindak lanjut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi wartawan kepada Kepala Bappeda Abdul Halim Djen Kipu belum membuahkan hasil.
Sikap bungkam ini memicu pertanyaan publik. Apakah pemerintah daerah akan segera melakukan perbaikan? Atau justru membiarkan dokumen yang sudah dianggarkan mahal itu tetap berlaku dengan segala kelemahannya?
RPJMD adalah pedoman utama yang menentukan arah kebijakan, program pembangunan, dan penggunaan anggaran daerah selama lima tahun. Jika dokumen ini bermasalah, dampaknya akan langsung dirasakan dalam pelaksanaan program hingga evaluasi pembangunan di Halmahera Timur.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Halmahera Timur. Catatan dari Kemendagri harus segera ditindaklanjuti agar RPJMD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang terukur, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan warga.