TERMATE — Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi memberikan perlindungan hukum atas Pala Ternate melalui sertifikat Indikasi Geografis. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, bertepatan dengan peresmian gedung Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara.
Supratman menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis, bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai jual produk. “Pelindungan kekayaan intelektual penting untuk memberikan pelindungan hukum, dan meningkatkan nilai jual atas produk tersebut,” ujarnya dalam sambutan.
Rempah-rempah dari Ternate, seperti cengkih dan pala, telah lama dikenal di kalangan dunia. Komoditas ini memiliki reputasi dan kualitas terbaik, serta menjadi andalan utama petani di wilayah tersebut. Dengan adanya sertifikat IG, reputasi itu kini terlindungi dari potensi pemalsuan produk.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan manfaat utama perlindungan ini. “Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah untuk melindungi reputasi dan kualitas produk khas suatu daerah dari pemalsuan. Perlindungan ini memberikan kepastian hukum dan hak eksklusif kepada masyarakat wilayah penghasil agar dapat meningkatkan daya saing, nilai ekonomi produk, dan kesejahteraan,” kata Argap.
Pemerintah Kota Ternate dinilai berperan besar dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual di daerahnya. Selain mengusung city branding Ternate sebagai Kota Rempah, pemkot juga konsisten memperjuangkan perlindungan indikasi geografis bagi produk khas setempat.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kemenkum Malut. “Kolaborasi ini mendukung pembangunan daerah berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya. Tauhid berharap perlindungan indikasi geografis Pala Ternate pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat Ternate secara luas.