Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum, Belum Ada Satu Senti Pun Dilegalitaskan

Penulis: Jamal Nasution  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 21:40:32 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengusulkan percepatan regulasi tanah adat kepada Menteri Hukum RI.

TERNATE — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mendorong percepatan pembentukan regulasi tanah adat di wilayahnya. Desakan itu disampaikan langsung kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Atgas saat keduanya meresmikan gedung baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut.

“Setahu saya, belum ada undang-undang terkait tanah adat. Di Maluku Utara, belum ada satu senti pun tanah adat yang sudah dilegalitaskan,” ujar Sherly dalam sambutannya, Jumat (12/6).

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah adat menjadi krusial untuk menjaga hak-hak masyarakat adat secara turun-temurun. Ia berharap produk hukum itu bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Maluku Utara.

Peresmian Gedung Baru dan Komitmen Layanan Digital

Peresmian gedung Kanwil Kementerian Hukum Malut di Ternate ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita. Acara itu disaksikan unsur Forkopimda, Sekda provinsi, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Morotai, dan sejumlah instansi vertikal.

Gubernur Sherly mengapresiasi transformasi layanan Kementerian Hukum yang dinilainya semakin modern. “Digitalisasi layanan administrasi hukum, layanan kekayaan intelektual, pemberian badan usaha yang semakin sederhana dan cepat,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa penguatan akses keadilan telah menunjukkan pelayanan hukum tidak lagi birokratis, tetapi berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Menteri Hukum: Transformasi Lompatan Via Aplikasi Pasti

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebut peresmian kantor baru ini sebagai kebanggaan. Ia menginstruksikan jajarannya memanfaatkan fasilitas secara optimal.

“Kami melakukan transformasi lompatan dalam pelayanan publik. Layanan berbasis digital melalui aplikasi Pasti bisa dikerjakan di mana saja,” ujar Supratman.

Aplikasi itu, lanjutnya, mencakup pembuatan draf naskah akademik hingga rancangan peraturan daerah. Menteri Hukum juga mengajak Kanwil Malut berkolaborasi dengan pemda dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Penandatanganan Komitmen dan Penghargaan Indikasi Geografis

Acara peresmian dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan raperda tentang bantuan hukum dan kekayaan intelektual. Komitmen itu ditandatangani Kanwil Kementerian Hukum bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Penghargaan diberikan kepada Babinsa dan Babinkamtibmas dari TNI dan Polri atas peran mereka menggerakkan Posbankum. Sertifikat indikasi geografis diserahkan untuk Pala Ternate dan Kelapa Bido dari Kabupaten Pulau Morotai.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: nuansamalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top