WEDA — Ketimpangan fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten kembali mencuat di Maluku Utara. DPRD Halmahera Tengah menilai Pemprov Malut tidak konsisten lantaran meminta pemerintah pusat segera membayar DBH, tetapi justru menahan hak milik daerah.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menyebut dana sebesar Rp256 miliar milik daerahnya masih tertahan di kas pemerintah provinsi. Ia menyoroti sikap inkonsisten Pemprov yang di satu sisi mendesak pusat, namun di sisi lain belum menyelesaikan kewajiban ke kabupaten/kota.
“Ketika pemerintah provinsi meminta pusat segera membayar hak daerah, maka seharusnya pemerintah provinsi juga menunjukkan komitmen yang sama terhadap hak kabupaten/kota yang hingga kini belum disalurkan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Halmahera Tengah merupakan salah satu daerah penghasil tambang di Maluku Utara. Namun, Munadi menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan dan sosial justru ditanggung masyarakat setempat tanpa diimbangi penyaluran DBH yang semestinya.
“Tanah kami dikeruk, hutan kami dibuka, lingkungan kami menanggung dampaknya. Tetapi ketika hak daerah harus dikembalikan melalui mekanisme DBH, justru tertahan di tingkat provinsi,” tegasnya.
Persoalan tunggakan DBH ini bukan kali pertama terjadi di Maluku Utara. Sejumlah kabupaten/kota penghasil sumber daya alam kerap mengeluhkan lambatnya penyaluran dana bagi hasil dari tingkat provinsi. DPRD Halmahera Tengah mendesak agar Pemprov segera merealisasikan pembayaran demi keadilan fiskal bagi daerah penyangga produksi tambang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait desakan DPRD Halmahera Tengah tersebut.