MALUKU UTARA — Pernyataan itu disampaikan Amran di sela kunjungan kerjanya ke Kalimantan Barat, pekan ini. Ia mengamati, dalam sepekan terakhir harga TBS di tingkat petani turun hingga Rp 200-Rp 300 per kilogram, tergantung kualitas buah. Padahal, secara teori, penguatan dolar AS seharusnya membuat harga komoditas ekspor seperti sawit justru naik dalam denominasi rupiah.
"Ini anomali. Biasanya kalau dolar naik, harga sawit ikut naik. Sekarang turun. Artinya ada yang tidak beres di rantai perdagangan," ujar Amran dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (14/4).
Menurut Amran, penurunan harga terjadi ketika produksi sawit sedang dalam tren naik di sejumlah provinsi sentra seperti Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat. Kondisi ini membuat petani berada dalam posisi terdesak: panen raya bertepatan dengan harga jual yang jatuh.
Sebagai langkah awal, Kementerian Pertanian berencana memperkuat koordinasi dengan dinas perkebunan daerah dan perusahaan inti sawit. Tujuannya, memastikan harga beli TBS di tingkat petani tidak jatuh lebih dalam lagi.
"Kami akan panggil pihak-pihak terkait. Jangan sampai petani jadi korban permainan harga. Pemerintah hadir untuk menjaga stabilitas," tegas Amran.
Ia juga meminta agar perusahaan perkebunan besar (PTPN maupun swasta) tetap mematuhi formula penetapan harga TBS yang ditetapkan pemerintah provinsi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan.
Penurunan harga TBS sebesar Rp 200 per kilogram mungkin terdengar kecil. Namun, bagi petani sawit dengan luasan lahan dua hektare, potensi kerugian bisa mencapai Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Di daerah seperti Kalimantan Barat, sawit menjadi tulang punggung ekonomi ribuan rumah tangga petani.
Jika tren ini berlanjut, daya beli petani di pedesaan dipastikan turun, yang pada akhirnya berimbas pada sektor perdagangan dan jasa di kota-kota kecil penyangga perkebunan.
Hingga berita ini diturunkan, harga acuan CPO di pasar internasional tercatat masih fluktuatif. Pemerintah sendiri tengah mengkaji opsi penyesuaian bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) sawit sebagai bantalan harga di tingkat petani.