Mantan Sekretaris Dishub Ternate Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Rp 400 Juta

Penulis: Jamal Nasution  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 17:21:01 WIB
Mantan Sekretaris Dishub Ternate NN diperiksa Kejari terkait dugaan penggelapan retribusi parkir Rp 400 juta.

TERNATE — Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Ternate memanggil mantan Sekretaris Dishub Kota Ternate berinisial NN alias Nandi untuk dimintai keterangan, Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana retribusi parkir tahun 2024 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 400 juta. Nandi saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate.

Pemeriksaan Masih Berlanjut, Saksi Lain Akan Dipanggil

Informasi yang dihimpun dari sumber di lingkungan Kejari Ternate menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Nandi masih berlanjut. Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.

"Mantan Sekretaris Dishub itu diperiksa terkait dana retribusi yang ditangani oleh Koperasi Andalan," ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (4/6/2026).

Modus: Retribusi Parkir Tak Disetor ke Kas Daerah

Dana retribusi parkir yang dikelola oleh Koperasi Andalan diduga tidak disetorkan ke Kas Daerah Kota Ternate selama tahun 2024. Temuan ini terungkap setelah BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Nandi belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Fakta Singkat Kasus Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Ternate

  • Nilai dugaan kerugian negara: Rp 400 juta berdasarkan audit BPK Maluku Utara
  • Tersangka: NN alias Nandi, mantan Sekretaris Dishub Kota Ternate, kini Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan
  • Lembaga pemeriksa: Kejaksaan Negeri Ternate melalui Penyidik Pidsus
  • Dana dikelola oleh Koperasi Andalan, tidak disetor ke kas daerah sepanjang 2024

Apa Langkah Kejari Ternate Selanjutnya?

Penyidik Pidsus Kejari Ternate masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi lain. Belum diketahui apakah status Nandi akan ditingkatkan menjadi tersangka dalam waktu dekat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pengelolaannya diawasi ketat oleh BPK dan aparat penegak hukum.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top