SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengambil langkah konkret memperkuat reformasi birokrasi dengan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) secara disiplin. Kebijakan ini disosialisasikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Bidadari, Sofifi, Kamis (4/6/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, yang membuka kegiatan didampingi Kepala Biro Organisasi Jamdi Tomagola, menegaskan bahwa SOP AP merupakan pedoman kerja bagi aparatur sipil negara. Menurutnya, dokumen ini memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara terukur, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini merupakan amanat PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggung jawab,” kata Samsuddin di hadapan para peserta.
Mantan Penjabat Bupati Pulau Morotai itu menekankan bahwa implementasi SOP AP tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan pelayanan serta memperkuat praktik pemerintahan yang baik di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Penerapan SOP AP untuk mewujudkan keadilan layanan bagi masyarakat dan terciptanya good governance,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, M. Iqbal Budianto, yang mengikuti kegiatan secara daring, menyebut SOP AP sebagai fondasi utama birokrasi modern. Ia menekankan bahwa keberhasilan transformasi birokrasi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Menurut Iqbal, organisasi harus mampu melakukan perubahan secara menyeluruh dengan memperhatikan tiga aspek: transformasi organisasi, transformasi sumber daya manusia aparatur, dan transformasi sistem kerja. “Dalam mewujudkan pelayanan prima, kita harus memperhatikan tiga aspek, yakni transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja,” jelasnya.
Samsuddin berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Maluku Utara mampu menerapkan SOP AP secara optimal. Targetnya, pelayanan publik yang profesional, cepat, tepat, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat bisa segera terwujud.
Pemprov Maluku Utara sendiri terus mendorong implementasi reformasi birokrasi melalui berbagai program pembenahan tata kelola pemerintahan. Penerapan SOP AP menjadi salah satu instrumen utama untuk menciptakan sistem administrasi yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.