MALUKU UTARA — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap Farhan dilakukan pada Jumat (29/5) melalui mekanisme gelar perkara. "Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Dari dua laporan yang diterima polisi, satu laporan dengan pelapor berinisial JSP mencatatkan 128 korban dengan total kerugian Rp12,145 miliar. Para korban telah melunasi biaya paket umrah kepada Hanania Group, namun jadwal keberangkatan mereka terus diundur sejak Maret-April 2026 hingga akhirnya dibatalkan.
Budi menjelaskan, perkara atas laporan JSP telah naik ke tahap penyidikan. "Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujarnya.
Laporan kedua datang dari pelapor NN yang mengaku merugi Rp78,8 juta untuk keberangkatan dua orang. Laporan ini masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah puluhan calon jemaah menggeruduk kantor Hanania Group pada 28 Mei. Dalam pertemuan itu, Farhan disebut mengakui perusahaannya mengalami masalah pengelolaan keuangan yang berdampak pada keberangkatan jemaah.
Sebelumnya, pada pertengahan April 2026, perwakilan jemaah dan Hanania Group telah sepakat melakukan pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga jadwal pembayaran pertama, banyak jemaah mengaku belum menerima uang mereka kembali.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Posko beroperasi pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di kantor Polda Metro Jaya atau melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya," kata Budi. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Farhan dijerat dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 KUHP dan Pasal 607 KUHP. Pasal berlapis ini menunjukkan penyidik tidak hanya membidik tindak pidana awal, tetapi juga aliran dana yang dikelola tersangka.