Eks Bos BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus TaniHub, Minta Dukungan Jelang Sidang Pembelaan

Penulis: Hendri Saputra  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:03:56 WIB
Nicko Widjaja meminta dukungan masyarakat jelang sidang pembelaan kasus TaniHub.

MALUKU UTARA — Nicko Widjaja, yang pernah memimpin anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di bidang modal ventura, menulis surat terbuka pada 26 Mei. Isinya, ia memohon dukungan masyarakat agar nota pembelaan yang akan dibacakan di pengadilan bisa didengar secara utuh dan berdasarkan fakta.

"Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh," tulis Nicko dalam surat yang dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja, yang kini dikelola tim kuasa hukum dan keluarganya.

Kerugian Negara Rp 73,3 Miliar dari Investasi Startup

Jaksa penuntut umum menyebut Nicko melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga orang lain dan korporasi TaniHub Group. Mereka adalah William Gozali, mantan Vice President Investment BRI Ventura Investama; Ivan Arie Sustiawan, eks Direktur PT Tani Group Indonesia yang juga menjabat Direktur Utama PT TaniHub Indonesia; serta Edison TPL Tobing, mantan Direktur PT Tani Group Indonesia dan Direktur Keuangan PT TaniHub Indonesia.

Dalam surat terpisah tertanggal 21 Mei, Nicko membantah adanya penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan. Ia menegaskan semua keputusan investasi dijalankan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang ketat.

"Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana," tulisnya.

Pleidoi Jadi Penentu Nasib Eks Petinggi BUMN

Nicko mengaku tidak menyangka langkah bisnis yang ia nilai sudah dilakukan secara teliti justru berujung pada jeratan pidana. Ia berjanji akan menghadapi proses hukum dengan keyakinan yang sama seperti saat membangun perusahaan.

"Saya akan menghadapi semua ini dengan cara yang sama seperti saat saya membangun dengan keyakinan, proses, dan keberanian untuk tetap berdiri," ujarnya.

Sidang pembelaan atau pleidoi dijadwalkan pada 3 Juni mendatang. Jika tuntutan jaksa dikabulkan majelis hakim, Nicko terancam mendekam di penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top