DARUBA — Kepolisian Resor Pulau Morotai masih mendalami kasus dugaan pembegalan yang menimpa Bendahara Desa Tiley Pantai, Yoder Kanal. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dan mengakibatkan hilangnya uang desa senilai Rp 94 juta.
Kanit Sub Unit Opsnal Polres Pulau Morotai, Brigpol Frendi Stenli Lomas, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kebenaran peristiwa pembegalan tersebut. “Kami masih dalami. Untuk memastikan benar dibegal atau tidak, kami belum bisa simpulkan karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Frendi menjelaskan, penyidik kembali memanggil sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. “Untuk sementara hari ini kami undang beberapa saksi lain yang terkait saat kejadian itu terjadi,” katanya.
Selain saksi, polisi juga memeriksa jajaran Pemerintah Desa Tiley Pantai. Kepala desa setempat telah dimintai keterangan terkait proses pencairan dana desa yang hilang. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris Desa dijadwalkan ulang usai hari raya. “Kepala desa sudah diperiksa. Untuk sekdes belum karena hari raya, nanti setelah hari raya baru kami panggil,” jelas Frendi.
Menurut Frendi, keterangan dari perangkat desa sangat krusial untuk menelusuri alur pencairan dana desa. Sebab, pencairan dana tersebut memerlukan persetujuan kepala desa. “Sebab pencairan dana itu harus atas persetujuan kepala desa. Jadi pemerintah desa lebih tahu terkait prosesnya,” ujarnya.
Meski belum menyimpulkan kasus ini sebagai aksi begal, polisi mengaku telah mengantongi sejumlah bukti awal. Salah satunya adalah luka yang dialami korban. “Sesuai laporan bendahara, dirinya mengaku dibegal. Tapi semua masih kami dalami lagi dan kami akan bekerja keras mengungkap kasus ini hingga tuntas,” pungkas Frendi.