TIDORE KEPULAUAN — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Div P3H) memulai langkah konkret dengan menggelar koordinasi bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bagian Hukum Pemkot Tidore Kepulauan itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Malut, Mia Kusuma Fitriana, dan disambut oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan, Rudy Ipaenin.
Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa pembentukan FKK merupakan respons atas sejumlah persoalan kronis dalam tata kelola kebijakan publik di daerah. Fragmentasi kebijakan, lemahnya koordinasi lintas sektor, tumpang tindih regulasi, hingga pemborosan anggaran akibat duplikasi program menjadi alasan utama forum ini digagas.
“Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi strategis dalam menciptakan kebijakan publik yang lebih efektif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Mia dalam pertemuan tersebut.
Berbeda dari forum koordinasi pada umumnya, FKK dirancang sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya mendorong kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia serta kolaborasi lintas aktor kebijakan. Pelaksanaan FKK Tahun 2026 direncanakan berlangsung pada 11 Juni 2026 dan akan melibatkan seluruh analis kebijakan di Kanwil Kemenkum Malut serta pemerintah daerah kabupaten/kota se-Maluku Utara.
Rudy Ipaenin menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk mendukung penuh pelaksanaan forum tersebut. Menurutnya, keberadaan FKK akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan menciptakan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Keberadaan FKK akan memperkuat tata kelola pemerintahan, menciptakan regulasi yang lebih responsif, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Rudy.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, turut memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan FKK. Ia menegaskan bahwa forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Melalui forum ini diharapkan tercipta kebijakan publik yang lebih harmonis, adaptif, dan berbasis kebutuhan masyarakat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan nasional secara optimal,” ujar Argap.
Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah di Maluku Utara diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dalam merumuskan kebijakan. Sinkronisasi yang lebih ketat antara pusat dan daerah menjadi kunci agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.