Izin Usaha Kayu di Kepulauan Sula Diblokir Dinas Kehutanan Malut, Operasional CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri Lumpuh Total

Penulis: Kemal Batubara  •  Kamis, 14 Mei 2026 | 19:57:01 WIB
Izin usaha CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri di Kepulauan Sula diblokir Dinas Kehutanan Malut sejak 21 April 2026.

SANANA — Roda bisnis CV Anugerah Empat Mangoli Mandiri (CV AEMM) di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kepulauan Sula, berhenti berputar. Perusahaan kayu itu tak bisa beroperasi sama sekali setelah izin usahanya diblokir sementara oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara sejak 21 April 2026.

Direktur CV AEMM, Jawal Fokaaya, mengungkapkan pemblokiran itu berdampak langsung pada sistem administrasi perusahaan. Ia menyebut, kewajiban pembayaran pajak kehutanan seperti Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) pun ikut macet.

"Kami tidak bisa beroperasi. Semua sistem terblokir sehingga pembayaran PSDH dan DR juga tidak bisa dilakukan," ujarnya kepada halmaherapost.com, Kamis, 14 Mei 2026.

Hampir Sebulan Tak Ada Kejelasan

Pemblokiran izin itu telah berlangsung nyaris satu bulan. Hingga saat ini, pihak perusahaan belum mendapatkan kepastian kapan pencabutan izin akan dilakukan oleh instansi terkait.

"Dari tanggal 21 April sampai sekarang masih diblokir," kata Jawal Fokaaya singkat.

Menurut informasi yang dihimpun, pemblokiran tersebut diduga berkaitan dengan temuan aktivitas perusahaan yang disebut berada di luar areal izin yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Seluruh Aktivitas Usaha Kayu di Wailoba Terhenti

Akibat pemblokiran ini, seluruh rantai usaha kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, terhenti total. Belum ada tanda-tanda kegiatan operasional akan kembali bergerak dalam waktu dekat.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan pekerja yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut. Nasib mereka kini menggantung seiring mandeknya produksi kayu di wilayah itu.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top