Pemkab Halmahera Utara Tutup Permanen Jalur Pendakian Gunung Dukono

Penulis: Indra Firmansyah  •  Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11:54 WIB
Pemkab Halmahera Utara resmi menutup jalur pendakian Gunung Dukono secara permanen.

TOBELO — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah drastis dengan menghentikan total seluruh aktivitas manusia di jalur pendakian Gunung Dukono. Kebijakan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada 8 Mei 2026 sebagai respons atas kondisi vulkanik yang tidak menentu.

Instruksi tersebut mewajibkan seluruh pengelola pendakian untuk segera menghentikan pemberian izin bagi pendaki lokal maupun mancanegara. Pemerintah daerah menekankan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi aktivitas wisata atau pendakian di gunung api aktif tersebut mengingat risiko bahaya yang terus mengancam di radius rawan.

Sanksi Blacklist hingga Konsekuensi Hukum bagi Pelanggar

Aparat gabungan akan memperketat pengawasan di titik-titik masuk pendakian guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melibatkan patroli rutin di jalur-jalur tikus yang kerap digunakan pendaki ilegal.

Bagi oknum yang nekat menerobos masuk atau melakukan pendakian secara sembunyi-sembunyi, Pemkab Halmahera Utara telah menyiapkan sanksi berjenjang yang cukup berat. Pelanggar dipastikan akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di wilayah tersebut dalam jangka waktu lama.

Selain sanksi administratif, para pelanggar juga dapat dijerat dengan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kewibawaan kebijakan daerah dalam memprioritaskan keselamatan publik.

Tiga Desa di Kaki Gunung Jadi Fokus Pengawasan

Surat instruksi penutupan permanen ini ditujukan langsung kepada jajaran Camat Tobelo Utara dan Camat Galela agar segera ditindaklanjuti ke tingkat desa. Fokus utama pengamanan jalur berada di wilayah yang bersinggungan langsung dengan akses pendakian utama.

Terdapat tiga desa yang kini menjadi titik perhatian pengawasan ketat, yakni Desa Kokota Jaya, Desa Ruko, dan Desa Mamuya. Kepala desa di wilayah tersebut diminta melakukan sosialisasi masif kepada warga setempat agar tidak memfasilitasi pendaki yang mencoba masuk secara ilegal.

Pihak desa juga diinstruksikan untuk segera menutup total seluruh pintu masuk menuju jalur pendakian yang melewati wilayah administrasi mereka. Sosialisasi ini diharapkan mampu meredam minat pendaki dari luar daerah yang mungkin belum mengetahui status penutupan permanen ini.

Status Level II Waspada dan Risiko Fluktuasi Vulkanik

Keputusan menutup jalur secara permanen ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan berdasarkan laporan teknis dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA). Data terbaru menunjukkan fluktuasi aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang sangat dinamis dan sulit diprediksi secara akurat dalam jangka pendek.

Berdasarkan rekomendasi ahli, aktivitas pada status Level II (Waspada) ini sangat membahayakan keselamatan jiwa jika manusia berada dalam radius yang telah ditentukan. Material vulkanik dan potensi erupsi sewaktu-waktu menjadi ancaman nyata yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan penutupan total ini.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa keselamatan warga dan pengunjung berada di atas segala aspek, termasuk potensi pendapatan dari sektor pariwisata pendakian. Pemkab Halmahera Utara mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan di masa mendatang.

Reporter: Indra Firmansyah
Sumber: tandaseru.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top