TERNATE — Ancaman klaim pihak lain terhadap produk lokal dan ekspresi budaya tradisional menjadi kekhawatiran serius di Pulau Taliabu. Pemerintah setempat pun bergerak cepat dengan menggandeng Kemenkum Maluku Utara untuk memberikan pemahaman soal urgensi perlindungan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat.
Analis KI Madya Kanwil Kemenkum Malut, M. Ikbal, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa perlindungan KI mencakup dua ranah. Pertama, KI personal seperti hak cipta, merek, paten, dan rahasia dagang. Kedua, KI komunal yang meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
“Kemenkum Malut juga mendorong adanya pendaftaran merek kolektif dalam naungan koperasi merah putih, di mana merek tersebut dapat digunakan secara bersama-sama oleh masyarakat,” ujar Ikbal. Merek kolektif ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengangkat nilai jual produk unggulan desa, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri rumahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi di Maluku Utara harus diiringi komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. “Pembangunan ekonomi berbasis kekayaan intelektual merupakan langkah strategis menciptakan kesejahteraan masyarakat secara inklusif. Mari bersama-sama lindungi karyamu sebelum diklaim pihak lain,” ajak Argap.
Ia menambahkan, perlindungan itu harus tercermin melalui pencatatan dan pendaftaran KI, baik personal maupun komunal, yang ada di tengah masyarakat.
Plt. Sekretaris Daerah Pemkab Taliabu, Hayatudin Fataruba, saat membacakan sambutan Bupati Taliabu, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi informasi dan digital menjadi ancaman nyata. Daerah yang tidak mengambil langkah cepat dalam melindungi kekayaan intelektualnya, kata dia, akan tertinggal.
“Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk hadir dan mengawal proses ini. Namun, ikhtiar besar ini membutuhkan sinergi. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh adat, hingga pelaku usaha untuk bergerak bersama, menggali potensi, dan mendaftarkannya secara resmi,” ungkap Hayatudin.
Hayatudin menekankan bahwa tujuan utama dari perlindungan KI adalah mendorong ekonomi kreatif. Ketika karya cipta dan produk lokal memiliki legalitas, para pelaku seni, perajin, dan pelaku usaha akan merasa aman dan termotivasi untuk berinovasi. “Ini bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. Pulau Taliabu sendiri dinilai memiliki ragam potensi KI yang tersebar di masyarakat yang perlu segera didaftarkan.