Pemprov Malut Libatkan Publik dan Empat Kesultanan dalam Penyusunan Perkada Pengendalian Ruang 2026

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 22 Juli 2026 | 18:07:02 WIB
Pemprov Maluku Utara menggelar konsultasi publik penyusunan Perkada Pengendalian Ruang 2026 dengan melibatkan publik dan empat kesultanan.

TERNATE — Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, menyatakan bahwa pihaknya sengaja menginisiasi konsultasi publik untuk menjaring masukan konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan. “Perkada ini sebenarnya tidak wajib melalui konsultasi publik. Tetapi kami menginisiasi kegiatan ini karena membutuhkan informasi dan masukan dari semua pihak yang berkepentingan,” jelas Ibnu Salam dalam siaran persnya, Rabu (22/7/2026).

Mengapa Empat Kesultanan Dilibatkan?

Unsur kebudayaan dan kearifan lokal menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Konsultasi publik dihadiri oleh perwakilan Kesultanan dari empat Kerajaan di Maloku Kieraha, yang memiliki otoritas dan pengetahuan mendalam tentang tata ruang berbasis adat di wilayah masing-masing. Kehadiran mereka dinilai krusial agar aturan pengendalian ruang tidak bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat setempat.

Selain perwakilan kesultanan, forum ini juga diikuti oleh akademisi, organisasi masyarakat, LSM, serta OPD dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan langsung terhadap rancangan perkada yang tengah disusun.

Dasar Hukum dan Target Implementasi

Ibnu Salam menambahkan bahwa penyusunan perkada ini merupakan rujukan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Dengan adanya perkada, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang lebih operasional untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di lapangan.

Perkada ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026. Regulasi ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga masyarakat, dalam melakukan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan di Maluku Utara.

Dengan melibatkan publik dan masyarakat adat sejak tahap penyusunan, Pemprov Malut berharap aturan yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua kalangan dan efektif dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: istanafm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top