SOFIFI — Rapat lanjutan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maluku Utara berlangsung alot di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, Selasa (14/7) malam. Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final karena masih mengevaluasi seluruh paparan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, TAPD memaparkan bahwa pinjaman Rp1 triliun akan dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 miliar pada 2027 dan 2028. Selama dua tahun pertama, Pemprov hanya membayar bunga dengan estimasi maksimal 7 persen, yakni Rp35 miliar pada 2027 dan Rp70 miliar pada 2028.
Pembayaran pokok pinjaman baru dimulai pada 2029 sebesar Rp500 miliar dan dilunasi pada 2030. Hingga saat ini, Pemprov Malut belum menunjuk lembaga keuangan sebagai sumber pinjaman. Setidaknya ada lima bank yang masuk opsi, yakni Bank DKI Jakarta, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank BJB, Bank BTN, dan Bank Mandiri.
Iqbal Ruray mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki beban utang bawaan sekitar Rp1,3 triliun, termasuk kewajiban kepada pihak ketiga dan dana bagi hasil (DBH) untuk kabupaten/kota yang belum terselesaikan. “Prinsipnya DPRD juga ingin Maluku Utara terus membangun. Tetapi jangan sampai utang yang lama belum selesai, kemudian kita menambah utang baru,” ujar politisi Partai Golkar itu.
“Jangan sampai akhirnya hanya berutang untuk membayar utang, karena jika dengan pinjaman maka utang pemerintah mencapai Rp 2.3 triliun,” tegasnya.
Dana pinjaman tersebut rencananya akan digunakan seluruhnya untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Prioritas pembangunan difokuskan di Kabupaten Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan. Sementara itu, wilayah kabupaten/kota lainnya tetap dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Utara.
DPRD meminta pemerintah untuk memilih skema pinjaman dengan bunga paling rendah agar tidak semakin membebani APBD di masa mendatang. Keputusan final Banggar dijadwalkan pada Rabu malam, setelah seluruh dokumen proyeksi pendapatan daerah selama lima tahun ke depan dikaji secara tertulis.