TERNATE — Warga Kota Ternate yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini bisa melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diluncurkan Pemkot Ternate dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Program pembebasan denda administratif itu berlaku untuk tahap pertama sejak Juli hingga September 2026. Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.
Melalui program ini, warga yang memiliki tunggakan PBB cukup membayar nilai pokok pajak. Akumulasi denda masa lalu yang biasanya menambah beban dihapuskan selama periode program berlangsung.
“Ini merupakan momentum penting menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu,” ujar Rizal, Selasa (30/6/2026).
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate menyiapkan sejumlah titik layanan untuk memudahkan warga. Tidak hanya melalui kantor utama, BPPRD juga menghadirkan program RABU MELAYANI setiap hari Rabu di area layanan publik Jatiland Mall Ternate.
Bagi warga yang ingin mengurus di akhir pekan, tersedia POJOK PAJAK setiap Minggu pagi di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Nukila Ternate. Kepala BPPRD Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan layanan ini dihadirkan untuk mendekatkan akses pelayanan pajak kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Selain layanan tatap muka, BPPRD Kota Ternate juga membuka konsultasi melalui telepon dan WhatsApp. Masyarakat dapat menghubungi nomor +62 813-5679-0267 atau +62 811-4340-410 untuk menanyakan jumlah pajak pokok maupun persyaratan administrasi.
Pemkot Ternate berharap program ini bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak. Selain meringankan beban warga, kebijakan pembebasan denda PBB juga diharapkan berdampak positif terhadap pembangunan Kota Rempah secara berkelanjutan.