TERNATE — Sebanyak 78 kelurahan di Kota Ternate akan memiliki Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang ditargetkan segera beroperasi penuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, memastikan pemerintah daerah terus mengakselerasi realisasi program ini setelah menggelar rapat bersama gabungan Komisi I, II, dan III DPRD setempat pada Kamis (21/5/2026).
“Semangat dari program Koperasi Merah Putih ini diharapkan bisa cepat berjalan dan dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata Rizal usai rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jamian Kolengsusu.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan koperasi tingkat kelurahan serta Dandim 1501/Ternate. Menurut Rizal, substansi utama pertemuan adalah memastikan program ini tidak mandek di tingkat birokrasi.
Kendala Lahan dan Administrasi Jadi Fokus
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah masih adanya koperasi di sejumlah kelurahan yang belum memiliki lahan. Rizal menegaskan, pihaknya akan kembali mengacu pada regulasi yang ada, terutama soal identifikasi dan verifikasi faktual di lapangan.
“Ada yang sudah mendapat lokasi, ada yang belum, bahkan ada yang sudah punya lokasi tetapi belum bisa membangun karena kendala administrasi atau alas hak,” jelasnya.
Kondisi ini memaksa pemerintah untuk turun tangan lebih cepat. Rizal mengaku telah memerintahkan Kepala Bappelitbangda dan Kepala BPKAD Kota Ternate agar segera menggelar rapat koordinasi di setiap kecamatan pada pekan depan.
“Rakoor ini penting untuk melakukan koordinasi terhadap masalah-masalah yang masih terjadi di lapangan, misalnya lahan yang belum ada maupun kekurangan lainnya agar segera diambil solusi,” ujarnya.
TNI Terjun Bangun Fasilitas di 8 Titik
Dukungan nyata datang dari TNI. Rizal menyebutkan, pihak TNI telah membantu pembangunan fasilitas KKMP di delapan lokasi di Kota Ternate. Pembangunan itu memanfaatkan aset milik pemerintah kota, kementerian, maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kegiatan KMP ini terus kami pantau dan koordinasikan agar percepatannya benar-benar berjalan sesuai target,” pungkas Rizal.
Apa Isi Surat Mendagri yang Jadi Acuan?
Percepatan ini juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 April 2026. Surat tersebut mengatur sinergi pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program koperasi.
“Dalam surat itu dijelaskan sejauh mana peran pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dalam mendukung dan menunjang KKMP di wilayah masing-masing,” ujar Rizal.
Pemkot Ternate kini menunggu hasil rakor tingkat kecamatan untuk memetakan solusi konkret, terutama bagi kelurahan yang masih terkendala lahan dan dokumen kepemilikan.