SOFIFI — Kelangkaan solar subsidi di Maluku Utara mendorong Pemerintah Provinsi bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Senin lalu. Pertemuan itu dihadiri jajaran Forkopimda, wakil bupati dan wakil wali kota se-Malut, pengusaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan penetapan kuota untuk 14 SPBU yang hingga kini belum mendapat jatah resmi. "Langkah koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan BBM di lapangan," ujarnya.
Realisasi Serapan Baru 36 Persen dari Pagu Tahunan
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, mengungkapkan realisasi serapan solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai 11.000 kiloliter atau sekitar 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31.000 kiloliter. Angka tersebut dihimpun hingga 13 Mei 2026.
Menurut Chrisnawan, rendahnya serapan di sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi pada sektor perikanan melalui SPBU nelayan. Selain itu, kendala operasional ritel dan digitalisasi di lapangan turut menjadi faktor.
Empat Langkah Percepatan dari BPH Migas dan Pertamina
BPH Migas bersama Pertamina menyiapkan sejumlah langkah konkret. Pertama, verifikasi cepat terhadap 14 SPBU yang diusulkan Pemprov. Kedua, penerbitan surat keputusan penyalur baru untuk delapan SPBU. Ketiga, skema top-up darurat bagi enam SPBU eksisting. Keempat, percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
"Kami berkomitmen mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang," kata Chrisnawan. Langkah ini, lanjutnya, untuk menjaga stabilitas distribusi logistik dan menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk.
Pengawasan Diperketat, Data Pajak Kendaraan Diintegrasikan
BPH Migas juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Seluruh SPBU wajib memenuhi standar digitalisasi, termasuk rekaman CCTV minimal 30 hari dan pemindaian barcode pada setiap transaksi. Pengawasan intensif difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum maupun jaringan mafia BBM.
"BPH Migas kini telah mengintegrasikan data pajak kendaraan bersama Kementerian ESDM serta meminta Organda dan asosiasi truk aktif mengawasi anggotanya di lapangan," ujar Chrisnawan.
Pemprov Bentuk Tim Pengawasan Berlandaskan Pergub 22/2022
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, mengatakan Pemprov telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi. Ke depan, Pemprov akan membentuk Tim Pengawasan sebagaimana amanat pergub tersebut.
"Keanggotaan tim terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur penegak hukum di daerah, serta unsur terkait lainnya sesuai kebutuhan," kata Ronny. Tim ini nantinya bertugas mengawasi distribusi BBM subsidi dan non-subsidi di lapangan, termasuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Adapun usulan kuota solar subsidi yang diajukan Pemprov mencakup 14 SPBU dengan volume bervariasi. Sebagian besar mengajukan 150 kiloliter per bulan, sementara dua SPBU di Halmahera Timur masing-masing mengusulkan 280 kiloliter per bulan. SPBU di Halmahera Tengah hanya mengajukan 5 kiloliter per bulan.