SOFIFI — Pemerintah Provinsi Maluku Utara mewajibkan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi menyediakan layanan medis lengkap layaknya Rumah Sakit Umum (RSU). Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Kesehatan terbaru yang menghapus diskriminasi standar pelayanan antara rumah sakit umum dan rumah sakit jiwa.
Wakil Gubernur Maluku Utara menegaskan integrasi layanan ini saat memimpin rapat terpadu bersama jajaran Dinas Kesehatan, BPKAD, serta direksi rumah sakit di Sofifi, Kamis (4/5/2026). Lokasi RSJ yang berdekatan dengan RSU Sofifi menjadi alasan strategis untuk memperkuat fasilitas penunjang medis di kawasan tersebut.
Standar Layanan Baru: RSJ Wajib Miliki Kamar Operasi
"Undang-Undang Kesehatan terbaru mengamanatkan tidak ada lagi perbedaan layanan antara RSU dan RSJ. Dengan lokasi RSU Sofifi dan RSJ yang berdekatan, RSJ wajib menyediakan layanan penyakit dalam, kandungan, hingga kamar operasi seperti RSU," ujar Wagub.
Peningkatan standar ini secara otomatis menuntut kenaikan tipe rumah sakit. Wagub mengakui bahwa konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah kebutuhan investasi besar, baik untuk pengembangan infrastruktur fisik maupun pemenuhan sumber daya manusia (SDM) spesialis.
Pemerintah daerah kini tengah menyusun skema peningkatan kapasitas tersebut agar layanan kesehatan di ibu kota provinsi tidak lagi terkotak-kotak. Targetnya, pasien yang datang ke RSJ bisa mendapatkan penanganan medis umum tanpa harus dirujuk ke fasilitas lain.
Krisis Obat Jiwa dan Tunggakan Hak Tenaga Medis
Meski target pengembangan ambisius telah ditetapkan, kondisi operasional RSJ Sofifi saat ini justru berada di titik mengkhawatirkan. Direktur RSJ Sofifi mengungkapkan bahwa stok obat-obatan untuk pasien gangguan jiwa hampir habis total akibat keterbatasan anggaran.
"Stok obat jiwa berada di titik kritis. Sebagian besar item obat antipsikotik dan antidepresan telah habis, sementara RSJ baru mampu menyediakan obat untuk beberapa hari ke depan," ungkap Direktur RSJ Sofifi dalam rapat tersebut.
Kelangkaan obat ini terjadi di tengah lonjakan kunjungan pasien sejak BPJS Kesehatan aktif di rumah sakit tersebut pada April 2026. Selain masalah logistik medis, RSJ juga terbebani biaya operasional listrik dan internet yang membengkak seiring pembangunan gedung baru, sementara fasilitas dasar seperti AC di ruang rawat belum tersedia.
Realisasi Anggaran 2026 Masih Rendah
Masalah administrasi turut menghambat kesejahteraan pegawai. Sejumlah tenaga medis dan psikolog klinis dilaporkan belum menerima honor karena kendala proses administrasi Surat Keputusan (SK). Hal ini berdampak pada rendahnya realisasi anggaran hingga bulan kelima tahun 2026.
Kondisi serupa dialami tenaga penunjang seperti petugas kebersihan, petugas keamanan, hingga sopir ambulans yang baru menerima pembayaran gaji satu bulan. Masalah ini menjadi perhatian serius Biro Hukum dan BPKAD untuk segera diselesaikan agar tidak mengganggu stabilitas pelayanan.
Wagub meminta seluruh jajaran terkait segera mengevaluasi hambatan administrasi ini. Ia menekankan bahwa transformasi RSJ Sofifi menjadi rumah sakit setara RSU tidak akan berjalan maksimal jika hak-hak dasar tenaga medis dan ketersediaan obat-obatan esensial belum terpenuhi.