Pencarian

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita Lahan Tambang Nikel Milik Bos Malut United

Jumat, 27 Februari 2026 • 15:02:03 WIB
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Sita Lahan Tambang Nikel Milik Bos Malut United
Satgas PKH menyegel area tambang nikel PT Mineral Trobos di Maluku Utara.

MALUKU UTARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel area operasional tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara. Perusahaan yang diketahui milik pengusaha David Glen Oei tersebut diduga kuat melakukan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

Penyegelan ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran pemerintah dalam menertibkan pengolahan kawasan hutan secara tidak sah di seluruh Indonesia. Selain pemasangan plang penyegelan, negara juga melakukan penguasaan kembali lahan serta menyiapkan sanksi administratif dan pemulihan aset.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh proses penertiban didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tim di lapangan saat ini tengah gencar melakukan verifikasi mendalam terhadap berbagai dugaan pelanggaran serupa.

"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati, dan profesional. Kami memastikan kegiatan usaha yang legal tetap terlindungi dari praktik-praktik melanggar hukum," ujar Barita, Jumat (27/2/2026).

Rekam Jejak PT Mineral Trobos

Langkah penyegelan ini kembali menarik perhatian publik terhadap sosok David Glen Oei. Selain dikenal sebagai pemilik PT Mineral Trobos, David juga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United.

Nama David Glen Oei sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus hukum di Maluku Utara. Ia tercatat pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Tujuan Penertiban

Satgas PKH menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk:

Pemulihan Aset Negara: Mengambil kembali lahan hutan yang diolah secara ilegal.

Penegakan Regulasi: Memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap izin lingkungan dan kehutanan.

Transparansi: Menjamin bahwa setiap verifikasi pelanggaran dilakukan secara akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas masih terus melakukan pengawasan ketat di area tambang tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional ilegal yang berlangsung pasca-penyegelan.

Bagikan
Sumber: Inilah

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks