Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Evaluasi 7 Pejabat OPD Lewat Uji Kompetensi, Rotasi Tunggu Pertek BKN

Penulis: Kemal Batubara  •  Rabu, 04 November 2026 | 13:46:01 WIB
Sekda Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan keterangan terkait uji kompetensi tujuh pejabat OPD di Sofifi.

SOFIFI — Tujuh pejabat yang menjalani uji kompetensi mencakup Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Miftah Bay, Kepala Kesbangpol Armin Zakaria, Kepala BPBD Feby Alting, Kepala Dinas Perpustakaan Mulyadi Tutopoho, Asisten I Kadri Laetje, Asisten II Sri Hatari, dan Kepala Diskominfo Iksan. Seluruhnya berstatus definitif.

Tim penguji terdiri dari Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Inspektorat Agus Rianto, Kepala Biro Organisasi, Sahli, serta Asisten III Burnawan. Penilaian dilakukan melalui komite talenta di Hotel Sahid Bela.

Mengapa Uji Kompetensi Digelar Sekarang

Samsuddin menyebut uji kompetensi sebagai agenda periodik untuk menilai kinerja dan kesesuaian pejabat dengan kebutuhan organisasi. Evaluasi dipicu antara lain oleh masa jabatan yang sudah cukup panjang.

"Kalau sudah ada pejabat yang secara waktu cukup lama menjabat, kemudian secara pekerjaan sudah perlu dilakukan rotasi, maka dilakukanlah uji kompetensi," kata Samsuddin, Rabu (4/11/2026).

Ia menegaskan evaluasi tidak diarahkan pada pencopotan maupun penurunan jabatan. Arahnya rotasi dan penyegaran organisasi.

Bukan Pencopotan, tapi Penempatan Ulang Sesuai Kompetensi

Hasil penilaian akan menjadi dasar menentukan penempatan pejabat sesuai kompetensi dan kebutuhan masing-masing OPD. Pejabat dengan kemampuan baik bisa dipindahkan ke organisasi lain yang membutuhkan.

Sebaliknya, pejabat yang dinilai kurang sesuai dengan posisi saat ini berpeluang ditempatkan pada jabatan lain yang lebih tepat.

"Bisa juga karena dia mungkin kurang cocok di situ. Kita evaluasi, mungkin lebih cocok di tempat yang lain. Jadi dalam rangka rotasi," jelas Samsuddin.

Rotasi Belum Bisa Digelar Sebelum BKN Terbitkan Pertek

Proses penilaian telah rampung dan hasilnya segera diserahkan kepada Gubernur Sherly Tjoanda untuk menentukan penempatan selanjutnya. Namun Pemprov Malut masih harus mengajukan hasil evaluasi ke BKN guna memperoleh Pertimbangan Teknis.

"Sudah selesai, nanti tunggu saja keputusan Gubernur. Setelah itu kita ajukan ke BKN untuk dikeluarkan Pertek," ujar Samsuddin.

Pelantikan pejabat hasil rotasi belum dapat dijadwalkan sebelum Pertek BKN diterbitkan. "Berarti belum ada pelantikan, ya tergantung Perteknya siap kapan," katanya.

Samsuddin kembali menegaskan bahwa evaluasi terhadap tujuh pejabat tersebut lebih mengarah pada rotasi dan penyegaran organisasi. "Kali ini lebih ke rotasi saja," pungkasnya.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top