TERNATE — Direktur Walhi Maluku Utara Astuti Kilwouw mengatakan penetapan kawasan hutan lindung yang tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses penetapan kawasan hutan. Menurut dia, penetapan itu harus melibatkan masyarakat lokal agar tidak mengabaikan hak warga yang telah lama mengelola lahan.
“Karena itu, kami minta pemerintah pusat, terutama Kementerian Kehutanan, tidak serta-merta menetapkan kawasan hutan lindung tanpa melibatkan warga,” kata Astuti kepada Istana FM.
Persoalan tersebut, lanjut Astuti, harus menjadi perhatian pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta pemerintah kabupaten dan kota. Salah satu langkah yang perlu dilakukan ialah meninjau kembali batas kawasan hutan lindung yang bersinggungan dengan lahan pertanian dan wilayah kelola masyarakat.
Astuti menyebut persoalan serupa telah berlangsung lama, termasuk di kawasan taman nasional. Pemerintah dinilai perlu memastikan penetapan kawasan hutan tidak menghilangkan hak masyarakat atas lahan yang telah mereka kelola.
“Negara tidak boleh mencaplok lahan warga atas nama hutan lindung. Namun, pada saat yang sama, memberikan ruang bagi industri skala besar untuk merusak hutan,” ujarnya.
Ketidakjelasan status lahan berpotensi memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Risiko itu muncul terutama apabila pemerintah menerbitkan izin usaha di wilayah yang selama ini dikelola warga.
Selain soal lahan warga, Walhi Maluku Utara mengkritik pemberian izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan industri pertambangan. Astuti mencontohkan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) yang menurut dia menjadi sasaran penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi perusahaan tambang.
Pemberian izin untuk kegiatan industri di kawasan yang seharusnya dilindungi perlu mendapat perhatian serius. Kebijakan pengelolaan hutan, kata dia, harus memastikan fungsi perlindungan lingkungan tidak dikalahkan oleh kepentingan korporasi.
“Di Maluku Utara, kawasan hutan lindung pun selama ini diberikan izin oleh pemerintah pusat kepada korporasi. Apalagi lahan warga. Oleh karena itu, kami menekankan perlunya kebijakan yang serius dan berpihak kepada warga,” kata Astuti.
Walhi mendesak pemerintah mengevaluasi penetapan kawasan hutan lindung sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Perlindungan terhadap kawasan hutan, menurut Astuti, harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
“Pemerintah pusat harus mengevaluasi penetapan kawasan hutan lindung ini. Lahan warga tidak boleh dicaplok,” tuturnya.
Walhi berharap pemerintah melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penetapan kawasan hutan di Maluku Utara. Prioritasnya adalah wilayah yang bersinggungan dengan permukiman, lahan pertanian, dan ruang hidup masyarakat.