MALUKU UTARA — Pemilik kendaraan di sedikitnya 15 provinsi mendapat keringanan pajak sepanjang Oktober 2026, mulai dari pembebasan denda PKB hingga penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua. Program ini jadi momen paling murah memperpanjang STNK yang telat, dengan syarat dan masa berlaku berbeda di tiap daerah. Sejumlah provinsi bahkan memperpanjang periode pemutihan yang seharusnya berakhir bulan ini.
Pemerintah Provinsi Banten menawarkan paket keringanan paling lengkap di antara daerah yang datanya terhimpun. Ada tiga insentif yang berjalan bersamaan, masing-masing dengan tenggat berbeda yang wajib dicermati pemilik kendaraan agar tidak salah hitung.
Insentif pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen yang berlaku 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak patuh sekaligus menekan potensi tunggakan.
Insentif kedua menyasar kendaraan mutasi masuk. Kendaraan pribadi dari luar Banten mendapat potongan pokok PKB 20 persen, sedangkan kendaraan atas nama perusahaan dipotong 40 persen. Masa berlakunya lebih panjang, yakni 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Insentif ketiga adalah pembebasan denda PKB pada 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat ikut dihapus, sehingga wajib pajak yang menunggak bisa melunasi kewajiban tanpa beban tambahan.
Pemprov Jawa Tengah menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif sejak 21 September hingga 28 Desember 2026. Ada dua manfaat utama yang bisa diambil wajib pajak.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atau denda PKB. Kedua, pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sesuai ketentuan berlaku.
Artinya, pemilik lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif selama periode program. Bagi kolektor motor atau keluarga dengan beberapa kendaraan, ini penghematan yang cukup terasa.
Pemprov Jawa Timur menggelar pemutihan untuk kedua kalinya tahun ini setelah program Agustus lalu. Pemutihan jilid 2 berlangsung 1 Oktober sampai 30 November 2026, lebih singkat dari gelaran pertama.
Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Ada pula pengurangan tunggakan pokok PKB 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak berprofesi buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.
Pemprov Jatim juga membebaskan tunggakan pokok PKB untuk motor roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE atau DTSEN. Keringanan serupa berlaku untuk motor roda dua yang dipakai kepentingan masyarakat lewat aplikasi transportasi online, serta kendaraan motor roda tiga.
Pemprov Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026. Ada beberapa skema yang dibedakan berdasarkan usia kendaraan dan status tunggakan.
Pemutihan di Sumsel berlangsung 1–31 Oktober 2026 dengan empat program utama. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar dua tahun, yakni satu tahun tunggakan ditambah satu tahun berjalan, dan bebas denda.
Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu juga mendapat insentif tersendiri. Sayangnya, rincian besaran insentif untuk wajib pajak patuh di Sumsel belum tercantum lengkap dalam bahan yang dihimpun.
Masa berlaku program di tiap provinsi tidak seragam. Banten dan Sumsel menutup periode pada 31 Oktober, Lampung sama, sementara Jateng baru berakhir 28 Desember dan Jatim 30 November. Pemilik kendaraan dari luar daerah yang berencana mutasi sebaiknya memeriksa ulang skema diskon di provinsi tujuan.
Beberapa program mensyaratkan data tertentu, seperti P3KE atau DTSEN di Jatim, sehingga tidak semua wajib pajak otomatis memenuhi kriteria. Verifikasi ke kantor Samsat setempat atau kanal resmi Bapenda masing-masing provinsi tetap langkah paling aman sebelum menghitung ulang besaran pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun, pemutihan tahun ini adalah kesempatan menekan biaya perpanjangan STNK secara signifikan. Namun, program bersifat sementara dan tidak menjamin pengulangan di tahun berikutnya.