SOFIFI — Ajakan itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebagai langkah pencegahan dini terhadap kebakaran lahan yang kerap muncul pada musim kemarau. Reinhard menyebut kesadaran warga menjadi kunci utama sebelum petugas melakukan penindakan.
Menurut Reinhard, membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem. Asap yang dihasilkan juga mengancam keselamatan warga dan berdampak serius terhadap kesehatan.
Ia meminta masyarakat beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Cara membuka lahan tanpa api dinilai lebih bijak untuk jangka panjang.
Reinhard menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat kepolisian.
"Jaga alam, cegah kebakaran lahan, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama," tegas Kombes Pol. Reinhard Habonaran.
Pernyataan itu ia sampaikan sebagai pengingat bahwa dampak kebakaran lahan dirasakan lintas wilayah. Asap bisa menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
Ditreskrimsus Polda Malut mengimbau warga tidak membakar lahan sembarangan. Masyarakat diharapkan tumbuh kesadaran menjaga alam sebagai bentuk perlindungan bagi generasi mendatang.
"Mari tumbuhkan kesadaran menjaga alam hari ini berarti melindungi kehidupan generasi mendatang. Cegah kebakaran, lindungi lingkungan, dan jaga Maluku Utara tetap hijau," ucapnya.
Polri menyatakan komitmen berkolaborasi dengan masyarakat mewujudkan Maluku Utara yang aman, asri, dan bebas dari bahaya kebakaran lahan.