Ditreskrimsus Polda Malut Ajak Warga Cegah Karhutla, Ingatkan Dampak Asap ke Kesehatan

Penulis: Kemal Batubara  •  Jumat, 16 Oktober 2026 | 18:46:01 WIB
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara mengimbau warga mencegah kebakaran lahan pada musim kemarau.

SOFIFI — Ajakan itu disampaikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sebagai langkah pencegahan dini terhadap kebakaran lahan yang kerap muncul pada musim kemarau. Reinhard menyebut kesadaran warga menjadi kunci utama sebelum petugas melakukan penindakan.

Membakar Lahan Dinilai Picu Dampak Berantai

Menurut Reinhard, membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem. Asap yang dihasilkan juga mengancam keselamatan warga dan berdampak serius terhadap kesehatan.

Ia meminta masyarakat beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Cara membuka lahan tanpa api dinilai lebih bijak untuk jangka panjang.

Reinhard: Menjaga Alam Tanggung Jawab Bersama

Reinhard menegaskan bahwa pelestarian lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah atau aparat kepolisian.

"Jaga alam, cegah kebakaran lahan, menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama," tegas Kombes Pol. Reinhard Habonaran.

Pernyataan itu ia sampaikan sebagai pengingat bahwa dampak kebakaran lahan dirasakan lintas wilayah. Asap bisa menyebar ke permukiman dan mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Imbauan ke Warga Maluku Utara

Ditreskrimsus Polda Malut mengimbau warga tidak membakar lahan sembarangan. Masyarakat diharapkan tumbuh kesadaran menjaga alam sebagai bentuk perlindungan bagi generasi mendatang.

"Mari tumbuhkan kesadaran menjaga alam hari ini berarti melindungi kehidupan generasi mendatang. Cegah kebakaran, lindungi lingkungan, dan jaga Maluku Utara tetap hijau," ucapnya.

Polri menyatakan komitmen berkolaborasi dengan masyarakat mewujudkan Maluku Utara yang aman, asri, dan bebas dari bahaya kebakaran lahan.

Reporter: Kemal Batubara
Sumber: poskomalut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top