TERNATE — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate menggandeng personel TNI-Polri menggeledah kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Rabu, 16 September 2026. Penggeledahan menyasar Blok A kamar 4, serta Blok B kamar 3 dan kamar 5 yang dihuni WBP perkara narkotika.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, bersama sejumlah pejabat Lapas. Pengamanan melibatkan personel Polsek Pulau Ternate, Brimob Kompi 2 Batalion B Pelopor, serta Koramil Pulau Ternate.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-61.OT.02.02 Tahun 2026 tentang kewaspadaan dalam rangka deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.
Petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang itu antara lain kabel terminal, alat makan berbahan stainless, kaleng aluminium, dua unit telepon seluler, dan korek api.
"Penggeledahan ini membuahkan hasil. Ditemukan barang terlarang, di antaranya kabel terminal, alat makan stainless, kaleng aluminium, dua buah handphone dan korek api," kata Faozul.
Menurut Faozul, penggeledahan merupakan langkah pencegahan sekaligus upaya memastikan kondisi keamanan di dalam Lapas tetap terkendali.
"Setelah melakukan penggeledahan rutin, didapati bahwa Lapas dalam keadaan aman dan terkendali," ujarnya.
Blok A kamar 4 serta Blok B kamar 3 dan kamar 5 yang digeledah merupakan hunian warga binaan perkara narkotika. Pemilihan lokasi ini sejalan dengan tujuan deteksi dini mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang di lingkungan Lapas.
Faozul menegaskan kegiatan serupa akan menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang serta potensi gangguan keamanan di lingkungan Lapas.
Penggeledahan gabungan bersama TNI-Polri ini menunjukkan sinergi antara Lapas dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.