TIDORE — Aturan baru yang membatasi aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada Hari Jumat resmi berlaku di Kota Tidore Kepulauan mulai 11 September 2026. Perwali ini dihadirkan untuk menyeimbangkan tugas pemerintahan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan spiritual warga.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan dinamika sosial maupun pelayanan publik. Menurutnya, langkah ini justru menjadi ikhtiar menghadirkan nilai-nilai kesantrian dalam keseharian.
"Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, hingga penghormatan terhadap sesama," ujar Muhammad Sinen.
Pemerintah kota berupaya memberi ruang agar masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Namun, pelayanan publik tetap menjadi prioritas yang tidak boleh terabaikan.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, menyampaikan seluruh perangkat daerah telah diminta menyiapkan pengaturan internal. Hal ini agar implementasi di lapangan berjalan tertib dan terkoordinasi.
"Seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku. Implementasinya harus tertib dan tetap memastikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat," tegas Ismail.
Melalui penerapan Perwali ini, Pemkot Tidore Kepulauan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), elemen masyarakat, tokoh agama, hingga pelaku usaha untuk mendukung suksesnya kebijakan tersebut. Dukungan dari semua pihak dinilai penting sebagai energi positif dalam membangun tata kehidupan daerah.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjadikan Tidore sebagai kota yang tidak hanya maju secara administrasi, tetapi juga kuat dalam dimensi spiritual dan sosial warganya.