TERNATE - Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengumumkan bahwa terhitung 1 Januari 2026, mekanisme lama pemindaian QR Code pada dokumen kependudukan resmi dihentikan. Ke depan, pemindaian hanya bisa dilakukan lewat aplikasi IKD.
Kebijakan ini tidak menghapus keabsahan KTP-el fisik, namun membuat IKD makin krusial.
IKD adalah bentuk digital identitas kependudukan yang bisa diakses lewat aplikasi resmi di smartphone.
Dengan aturan baru, fungsi verifikasi dokumen kependudukan kini bergantung pada aplikasi IKD, bukan lagi opsional.
Apakah semua layanan publik sudah mendukung IKD?
Belum semua, integrasi terus dikembangkan sejalan digitalisasi Dukcapil.
Apa risiko jika belum aktivasi sampai 2026?
Verifikasi QR Code dokumen kependudukan berisiko terhambat karena tautan lama tidak berlaku.
IKD kini menjadi kebutuhan mendesak bagi warga Ternate, bukan sekadar pelengkap identitas seperti sebelumnya.