MOROTAI — Nasib lahan perkebunan warga di lingkar Bandara Leo Wattimena, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, masih menggantung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menegaskan akan terus memperjuangkan hak masyarakat atas lahan seluas lebih dari 400 hektare yang belum bersertifikat dan masuk dalam kawasan sengketa dengan TNI AU.
Penegasan ini disampaikan Asisten II Pemkab Pulau Morotai, Ahdad Hi Hasan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (19/8/2026). Forum tersebut dihadiri jajaran DPRD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB).
Ahdad menjelaskan, salah satu langkah konkret yang ditempuh Pemda adalah memasukkan kawasan perkebunan warga ke dalam usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Dalam proses lintas sektor, hampir seluruh kementerian terkait telah menyelesaikan pembahasan, namun Kementerian Pertahanan belum mencapai kata sepakat.
“Jadi saat ini Pemda Morotai mengusulkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Dalam proses lintas sektor, hampir seluruh kementerian terkait telah menyelesaikan pembahasan. Namun, pembahasan dengan Kementerian Pertahanan hingga kini belum mencapai kesepakatan,” kata Ahdad.
Perbedaan pandangan ini berujung pada status kepemilikan lahan. Pemda menilai wilayah pertahanan yang diakui hanyalah lahan yang telah memiliki sertifikat. Sementara lahan warga yang belum bersertifikat tetap diusulkan sebagai kawasan perkebunan masyarakat.
Pemda menegaskan tidak tinggal diam. Komunikasi dengan berbagai pihak di tingkat pusat telah dijalin, termasuk dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Ketua Komisi II DPR RI. DPRD Morotai juga didorong untuk ikut mengawal hak-hak warga terdampak.
“Jadi, apabila di kemudian hari lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pertahanan negara, Pemda menilai hal tersebut masih dapat dibicarakan bersama masyarakat sebagai pemilik atau pengelola lahan,” cetus Ahdad.
Ia menambahkan, penyelesaian konflik agraria ini bisa ditempuh melalui dua jalur. “Untuk teknis penyelesaiannya, mari kita bicarakan bersama-sama dengan melibatkan pimpinan daerah. Apakah melalui komunikasi politik maupun melalui jalur hukum, semuanya bisa kita diskusikan,” tandasnya.
Meski menjadi pihak yang dipersoalkan, pihak Lanud TNI AU Leo Wattimena tercatat tidak menghadiri undangan RDP yang dilayangkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD. Ketidakhadiran ini pun menjadi sorotan dalam forum yang membahas nasib lahan warga tersebut.
Pemda berharap konflik agraria ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan kepentingan pertahanan negara maupun hak hidup warga. Sengketa lahan di lingkar bandara ini sendiri telah berlarut-larut dan menjadi perhatian serius bagi masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari perkebunan.