KPK Konfirmasi Bebizie Akui Terima Aliran Uang dari PT Bara Kumala Sakti, Bukan Honor Nyanyi

Penulis: Hendri Saputra  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:06:31 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan konferensi pers terkait pengakuan Bebizie atas aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti di Jakarta, Selasa (18/8).

MALUKU UTARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa aliran uang dari PT Bara Kumala Sakti kepada anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati diduga kuat bukan merupakan pembayaran atas jasa menyanyi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dugaan tersebut telah dikonfirmasi langsung kepada Bebizie dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026 lalu.

"Aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran uang yang memang tidak ada kaitannya dengan yang bersangkutan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya," kata Budi di Kantor KPK, Selasa (18/8).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang itu kepada Bebizie. Budi menambahkan, yang bersangkutan merespons dengan mengakui dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Atas dugaan itu, penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut," ujarnya.

KPK Masih Menunggu Realisasi Pengembalian Uang

Meski Bebizie telah menyatakan itikad baiknya, KPK hingga Selasa (18/8) belum menerima sejumlah uang yang dimaksud. Budi menegaskan penyidik masih memberikan waktu dan menunggu proses pengembalian dari Bebizie.

"Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut," katanya.

Sebelumnya, Bebizie seusai menjalani pemeriksaan di KPK membantah menerima aliran dana terkait izin tambang. Ia mengaku telah menjelaskan secara profesional soal honor menyanyi yang diterimanya setelah tampil di sejumlah acara di Kalimantan Timur pada rentang waktu 2017–2018.

"Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya," kata Bebizie.

Pengembangan Kasus Korupsi Rita Widyasari dan Tiga Korporasi Tambang

Perkara yang menjerat Bebizie ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 28 September 2017.

Kala itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menjerat Rita serta Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada 16 Januari 2018.

Memasuki 19 Februari 2025, lembaga antirasuah kembali mengungkap dugaan penerimaan aliran dana Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar US$ 5 per metrik ton. Pengembangan kasus terus berlanjut hingga pada 19 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan tersangka korporasi ini menjadi babak baru dalam upaya KPK menjerat pelaku kejahatan korporasi di sektor sumber daya alam, khususnya terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top