TERNATE — Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, menyebut kebijakan ini lahir sebagai bentuk keringanan pemerintah di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Ia menegaskan bahwa periode tiga bulan tersebut menjadi kesempatan emas bagi warga untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.
“Momentum ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” ujar Mochtar.
Melalui program ini, seluruh jenis tunggakan pajak daerah yang tercatat di lingkungan Pemkot Ternate otomatis mendapatkan keringanan. Wajib pajak tidak lagi diharuskan membayar akumulasi denda keterlambatan yang biasanya membengkak seiring waktu.
Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik untuk pajak restoran, hotel, hiburan, penerangan jalan, maupun jenis pajak daerah lainnya yang dikelola BP2RD. Tidak ada persyaratan khusus yang memberatkan—cukup datang ke loket resmi dan melunasi nominal pokok yang tertera.
Di balik semangat kemerdekaan, terdapat target strategis yang ingin dicapai pemerintah kota. Mochtar menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi variabel penentu dalam kemampuan daerah membiayai pembangunan.
“Makin tinggi kepatuhan masyarakat, makin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” tuturnya.
Pemkot Ternate berharap relaksasi ini tidak hanya menjadi ajang pembebasan denda sesaat, tetapi juga titik balik kesadaran warga untuk tertib membayar pajak secara berkelanjutan setelah program berakhir.
Untuk mempermudah akses masyarakat, BP2RD menyediakan beberapa kanal pembayaran. Wajib pajak dapat mengunjungi langsung Kantor BP2RD Kota Ternate, mendatangi layanan Pojok Pajak yang tersebar di pusat perbelanjaan (mal), atau memanfaatkan stan layanan di area Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan.
Petugas di lokasi-lokasi tersebut siap membantu proses administrasi sekaligus memberikan informasi rinci mengenai nominal tunggakan dan mekanisme pembayaran.
BP2RD Kota Ternate mengingatkan bahwa kelonggaran bebas bunga dan denda ini bersifat terbatas. Setelah melewati tenggat waktu 30 September 2026, seluruh sanksi administrasi pajak daerah akan diberlakukan kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Antrean panjang dan potensi kendala administrasi kerap terjadi di hari-hari terakhir pelaksanaan program serupa.