Praktisi Hukum Ingatkan Polemik Pemberhentian Kades Wailoba di Sula Jangan Diselesaikan Lewat Tekanan Politik

Penulis: Hendri Saputra  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:24:31 WIB
Praktisi hukum Arman Kedafota menyampaikan pandangannya terkait polemik pemberhentian Kepala Desa Wailoba di Kepulauan Sula.

SANANA — Praktisi hukum Arman Kedafota menyoroti polemik yang membelit pergantian Kepala Desa Wailoba di Kabupaten Kepulauan Sula. Ia menilai desakan pemberhentian yang digerakkan oleh tekanan politik justru bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional.

Menurut Arman, proses pengangkatan maupun pemberhentian kepala desa telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada fakta, hasil pemeriksaan, dan evaluasi, bukan karena desakan pihak tertentu.

Mengapa Intervensi Politik Berbahaya bagi Pemerintahan Desa?

Arman mengingatkan bahwa praktik intervensi terhadap jabatan publik, termasuk di level desa, membuka ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh dipertahankan atau dicopot hanya karena tekanan politik.

"Semua pihak harus menghindari praktik-praktik yang mengarah pada KKN. Upaya mengintervensi proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat, apabila didorong oleh kepentingan di luar mekanisme hukum, merupakan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip good governance," ujarnya kepada Halmaherapost.com, Kamis (6/8/2026).

DPRD dan Pejabat Publik Diminta Jaga Independensi

Ia menyoroti pentingnya independensi penyelenggaraan pemerintahan di Kepulauan Sula. Baik eksekutif maupun legislatif disebut memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

"Jangan sampai ada kesan bahwa jabatan publik dapat dipertahankan atau dicopot karena tekanan politik. Hal seperti itu justru bertentangan dengan asas profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum," tegasnya.

Arman juga mengingatkan para anggota DPRD agar berhati-hati dalam menggunakan pengaruh politiknya. Jika pengaruh itu dipakai untuk mendorong pergantian pejabat demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi dinilai sebagai kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.

Aspirasi Politik Tidak Boleh Mengintervensi Keputusan Administrasi

Meski penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, Arman menegaskan bahwa kepala daerah tetap berkewajiban menerima masukan dari partai politik, ormas, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Namun, masukan tersebut tidak lantas menjadi dasar untuk mengintervensi keputusan administrasi pemerintahan.

"Masukan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai dasar untuk melakukan intervensi terhadap keputusan administrasi pemerintahan yang harus tetap berpedoman pada hukum," katanya.

Ia berharap polemik di Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Yang harus dikedepankan, kata dia, adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan pemerintahan desa yang berjalan efektif.

"Jangan sampai proses pergantian pejabat menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik KKN maupun intervensi politik di masa mendatang," pungkasnya.

Reporter: Hendri Saputra
Sumber: halmaherapost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top