TERNATE — Pemerintah pusat resmi memperluas batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi, termasuk untuk wilayah Maluku Utara. Dalam ketentuan terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemendagri dan Kementerian PKP, batas penghasilan di Maluku Utara naik menjadi Rp 11 juta per bulan bagi pekerja yang sudah menikah. Kebijakan ini mulai berlaku setelah SKB diteken langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PKP pada Jumat (19/6/2026).
Dalam pembagian zona baru, Maluku Utara masuk dalam Zona 2 bersama Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Bali. Untuk pekerja lajang di wilayah ini, batas penghasilan maksimal yang ditetapkan sebesar Rp 9 juta per bulan. Sementara itu, bagi yang sudah menikah, plafon naik menjadi Rp 11 juta per bulan.
Khusus peserta Tapera yang sudah berkeluarga, batas penghasilan di Zona 2 juga ditetapkan Rp 11 juta. Ketentuan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya membagi dua zona, yakni Papua dan non-Papua, dengan batas maksimal di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, perluasan definisi MBR ini didasarkan pada kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli masyarakat di masing-masing wilayah. "Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan. Tentu tidak sama batas penghasilannya," ujar Mendagri dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, definisi MBR hanya mencakup penghasilan Rp 7 juta hingga Rp 8 juta di zona 1. Kini, aturan baru membagi empat zona dengan rentang batas gaji yang lebih lebar, dari Rp 8,5 juta di Zona 1 hingga Rp 14 juta di Zona 4 (Jabodetabek) untuk peserta Tapera yang sudah menikah.
Selain menaikkan batas penghasilan, SKB dua menteri ini juga mengatur percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi hanya 10 hari. Pemerintah juga membebaskan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Kebijakan BPHTB gratis ini berlaku di mana pun MBR membeli rumah, meskipun lokasi rumah tidak sama dengan domisili KTP. Artinya, warga Maluku Utara yang bekerja di luar daerah tetap bisa mendapatkan fasilitas ini tanpa dikenakan biaya tambahan.
Dengan aturan anyar ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat kelas menengah bawah terhadap hunian layak semakin terbuka, terutama di wilayah dengan harga properti yang terus merangkak naik.