Aliong Mus Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi ISDA Taliabu, Kejati Malut Kembangkan Penyidikan

Penulis: Jamal Nasution  •  Senin, 25 Mei 2026 | 20:38:01 WIB
Aliong Mus resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek ISDA Taliabu.

SOFIFI — Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi menaikkan status Aliong Mus dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Infrastruktur Sumber Daya Air (ISDA) di Kabupaten Pulau Taliabu. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah dilakukan tim jaksa penyidik.

Aliong Mus menjadi tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak lain. Jaksa belum merinci secara detail peran Aliong dalam kasus ini, namun ia diduga turut serta dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp 4,5 Miliar

Proyek ISDA di Taliabu merupakan proyek pembangunan infrastruktur sumber daya air yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi mark-up anggaran dan rekayasa administrasi proyek.

Total kerugian negara sementara yang dihitung tim audit mencapai Rp 4,5 miliar. Angka ini bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat daerah.

Daftar Tersangka Bertambah

Dengan ditetapkannya Aliong Mus, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan di Rutan Kelas IIA Ternate. Mereka adalah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proyek Fiktif dan Uang Fiktif

Dalam pengembangan kasus, jaksa menemukan modus operandi berupa pembuatan laporan progres pekerjaan fiktif. Proyek yang seharusnya rampung dalam beberapa tahap ternyata tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak.

Beberapa pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan gambar rencana dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebagian material yang digunakan juga tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi lain dan menelusuri aliran dana proyek ISDA tersebut.

Jaksa juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Pemeriksaan terhadap bendahara proyek dan pejabat pengawas masih dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Aliong Mus sendiri hingga saat ini belum diperiksa sebagai tersangka. Ia akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejati Maluku Utara di Sofifi.

Reporter: Jamal Nasution
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top