MOROTAI — Kebiasaan membuang limbah ikan sembarangan, terutama ke laut, masih menjadi pekerjaan rumah di Kabupaten Pulau Morotai. DLH setempat kini mengambil langkah konkret dengan mengancam memberikan sanksi bagi petugas kebersihan pasar yang melanggar aturan.
Plt Kepala DLH Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan galian khusus di area TPA untuk menampung limbah ikan. Metode ini dipilih agar sampah organik tidak mencemari lingkungan maupun menimbulkan bau menyengat yang mengganggu permukiman warga.
“Di TPA itu kita ada tempat galian yang sudah kita siapkan untuk pembuangan limbah ikan. Jadi setelah dibuang akan ditutup lagi,” ujar Djasmin, Senin (18/5/2026).
Sebelum ancaman sanksi dikeluarkan, DLH telah menyerahkan satu unit kendaraan roda tiga (Viar) kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop). Kendaraan itu difungsikan khusus untuk mengangkut limbah ikan dari pasar menuju TPA.
“Kemarin kita sampai memberikan unit kendaraan roda tiga (Viar) ke Dinas Perindagkop itu agar sampah limbah ikan dapat dibuang pada tempatnya,” kata Djasmin.
Namun, menurutnya, masih ada petugas kebersihan yang membandel dan membuang limbah ke laut. DLH pun meminta Perindagkop segera menegur para petugas tersebut.
Djasmin Taher menegaskan bahwa sanksi akan diberikan secara bertahap. Petugas yang kedapatan melanggar aturan akan mendapat teguran sebanyak tiga kali. Jika tetap tidak mematuhi, sanksi berat akan dijatuhkan.
“Saya minta agar petugas kebersihan Perindagkop yang menggunakan Viar, agar limbah-limbah ikan dibuang ke TPA yang sudah ditentukan lokasinya,” tegasnya.
“Sanksinya ada teguran sebanyak tiga kali, jika pun tetap dilanggar maka akan diberikan sanksi berat,” tandas Djasmin.
Langkah ini diambil untuk menjaga ekosistem laut Pulau Morotai yang menjadi salah satu ikon wisata bahari. Pembuangan limbah ikan sembarangan tidak hanya mencemari air laut, tetapi juga bisa merusak citra kebersihan pasar dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
DLH berharap dengan adanya lokasi khusus di TPA dan sanksi tegas, kebiasaan buruk petugas kebersihan bisa dihentikan. Pengawasan terhadap penggunaan kendaraan Viar juga akan diperketat.