MALUKU UTARA — Pemerintah menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada 2027, tiga kali lipat dari target 1 juta sertifikat tahun ini. Program hasil kolaborasi Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN itu juga disertai penurunan bunga pembiayaan PNM dari 22 persen menjadi 8 persen.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan program sertifikasi gratis merupakan hasil kolaborasi kementeriannya dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi itu juga melibatkan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk memperkuat permodalan usaha keluarga penerima manfaat.
Dukungan pemerintah di sektor pembiayaan usaha tercermin dari penurunan bunga PNM dari 22 persen menjadi 8 persen. "Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah," ujar Maruarar dalam keterangan resmi, Minggu (1/11).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merinci tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program sertifikasi gratis. Kesepakatan soal program itu telah dicapai Maruarar dan Nusron pada Juli lalu.
Penentuan sasaran penerima dilakukan melalui kolaborasi Kementerian PKP dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan masyarakat yang memiliki slip gaji akan dikategorikan sebagai MBR berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, verifikasi dilakukan memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Acuannya antara lain kelompok desil delapan atau di bawahnya.
Di luar sertifikasi, Kementerian PKP menjalankan Program Bedah Rumah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah dalam program tersebut.
"Harapannya, program Bedah Rumah di daerah-daerah lain juga dapat segera diselesaikan sehingga target 400 ribu unit rumah dapat tercapai," kata Maruarar.
Bagi pemegang KPR FLPP, program ini berpotensi menambah nilai aset karena status tanah naik dari HGB ke SHM tanpa biaya pengurusan. Sementara bagi pelaku usaha properti, target sertifikasi yang naik tiga kali lipat pada 2027 memberi sinyal permintaan dokumen legalitas rumah rakyat yang lebih besar.
Realisasi target tetap bergantung pada kapasitas verifikasi data penerima oleh BPS dan Kementerian PKP. Verifikasi memakai DTSEN untuk sektor informal menjadi titik krusial karena kelompok ini paling sulit dipetakan secara administratif.