TERNATE — Topan Sopuan menyampaikan hal itu di Ternate, Sabtu (31/10/2026), dengan menekankan bahwa invensi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dihubungkan dengan kebutuhan pasar agar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut dia, pelindungan paten menjadi indikator penggerak ekonomi kerakyatan.
“Invensi merupakan ide dari seorang inventor (penemu) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi. Sementara paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensi tersebut. Pelindungan paten sangat penting, karena paten menjadi indikator penggerak ekonomi kerakyatan,” ungkap Topan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut Rian Arvin menambahkan, data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat 250.569 permohonan paten di Indonesia sepanjang 2015–2024. Dari jumlah itu, 41.684 permohonan atau 16,6 persen berasal dari pemohon dalam negeri.
Di tingkat daerah, Maluku Utara hanya mencatat 9 permohonan pendaftaran paten sepanjang dua tahun terakhir. Angka itu menunjukkan pentingnya memperkuat jembatan antara kegiatan penelitian, pelindungan paten, kebutuhan industri, dan investasi.
“Potensi paten dan inovasi tidak hanya berada di Jakarta. Perguruan tinggi, lembaga penelitian, inventor mandiri, serta perusahaan di berbagai daerah termasuk Maluku Utara memiliki peluang untuk menghasilkan teknologi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan industri setempat,” ungkap Rian.
Untuk memperkuat pemahaman soal urgensi paten, Kanwil Kemenkum Malut mengagendakan webinar bertajuk Road to Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada Senin, 2 November 2026. Kegiatan itu menjadi rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 yang berlangsung 3–5 November 2026 di Jakarta International Convention Center, Jakarta.
“Tujuan webinar maupun forum bisnis paten Indonesia 2026 ini untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, perguruan tinggi, lembaga penelitian, industri, dan investor untuk mempercepat komersialisasi invensi nasional,” pungkas Rian.
Melalui rangkaian tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berharap inventor daerah tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Invensi yang dilindungi paten diarahkan masuk ke rantai nilai industri dan investasi, sehingga manfaat ekonominya dirasakan langsung oleh warga Maluku Utara.